Detikkasus.com | 25 April 2020 Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Terpantau wartawan detikkasus.com Sabtu 24 April 2020 pukul 10.00 wib di Kantor Balai Desa Ononamolo I km.10 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, dilaksanakan Pertemuan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab Nias dengan Kepala desa dan seluruh ahli waris pemilik tanah di Onamolo I Km 11, 300 Kec Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.
Dalam Pertemuan Itu” Oknum BPN Kab Nias a.n.Sihar Akui Telah Terima Uang 300 Ribu Untuk Pra Pengukuran Tanah Tidak Berdokumen Resmi.
Pertemuan dipimpin langsung Kasubsi pengukuran a.n.Emi Sialagan dkk 3 orang, dikatakannya bahwa :
1.Kepala Desa meminta oknun BPN untuk mengukur tanah tersebut.
2.Kepala Desa menelepon anggota kami untuk mengukur.
3.Berkas di BPN belum masuk.
4.Setiap anggota turun harus ada alas hak tanah
5.Tidak akan terbit sertifikat tersebut.
6.Setelah musyawarah perdamaian pewaris baru kami BPN kab Nias menanggapi.
Diduga akibat ulah oknum BPN Gunungsitoli bersama Kepala desa Ononamolo I lot kecamatan Gunungsitoli selatan yang diduga melakukan pengukuran secara liar pada jumat (17/4) atas tanah warisan milik Tafuli Zebua (alm) alias Ama.Mbalae di jalan Pelud Binaka km.11.300 desa Ononamolo I kecamatan Gunungsitoli selatan kota Ginungsitoli provinsi Sumut.
Salah seorang ahli waris bernama Edison Zebua (EZ) alias ama.Faris dkk 6 para pewaris memprotes keras tindakan sepihak dari oknum BPN a.n.Sihar dkk serta oknum Elianus Zai serta pemohon Setiaman Harefa anak Adilina Zebua alias Ina Gayaa Harefa, mengukur tidak prosedural, tegas Edison Zebua” .
Akibat perbuatan para oknum ini keluarga besar kami dipermalukan dan bisa bunuh-bunuhan, oknum BPN yang mengukur diduga melakukan tindakan tidak sesuai peraturan atau prosedur, tindakan mengambil uang saudara saya sebesar Rp.300.000, bertopeng pra pengukuran, tanpa ada surat resmi atau tanda terima yang sah, tegas Edison.
Pengakuan Kades Ononamolo Elianus Zai bahwa ia bertemu dipinggir jalan dengan oknum petugas BPN lalu mengajaknya untuk mengukur tanah warisan milik EZ, dalam kehadiran saya hanya secara pribadi, bukan sebagai kades.
Pada akhir pertemuan ini, oknun a.n. Sihar sebagai pengukur mengungkapkan :
1. Saya meminta maaf atas perbuatan saya ini.
2. Saya benar telah menerima uang dari anak pemohon sebesar 300.000,-.
Hingga Pukul 12.00 wib siang, pertemuan alot ini berakhir( Suar NW)