Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Wilayah Hukum Polda Jatim Edisi II.
Detikkasus.com | Jawa Timur – Bertempat di sebuah gudang atau garasi, Alamat lengkap di Privasi, di ketahui Tim9 ada dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar kapasitas besar. Jumat 24 April 2020.
Menindaklanjuti laporan informasi terkait dugaan penimbunan BBM Solar di wilayah hukum Polda Jatim yang masuk ke Redaksi Gmicak dan Media, tim9 melakukan penyelidikan dan pendataan.
Didalam data akuntabel Video Tim9 Ada 3 Unit transportasi bahan bakar minyak (BBM) atau mobil tangki antara lain, PT. Sinar Harapan Mulia (SHM), PT. Indowaru Forsa dan yang satunya tulisannya tertutup oleh mobil tangki lainnya.
Selain ini nampak Sekira 10 Kempu berisikan per kempu 1 ton bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar yang siap di kirim ke pemesan.
Menurut sumber terpercaya yang enggan di sebut namanya, Bahan bakar minyak (BBM) Solar di dapatangkan dari luar seperti Tuban dan Juanda, dan di bawah ke Garasi ini, Jelasnya.
Supriyanto als Ilyas Dewan Pimpinan Pusat Gmicak : menyikapi adanya data lapangan di atas, Mengacu pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penimbunan BBM dapat bertentanagan dengan pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”).
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sementara itu Pak Min yang di duga sebagai penanggung jawab Garasi melalui telpon seluler +62 812 3533 17XX belum aktif, melalui telpon konfirmasi pak min mengatakan tidak tau, katanya hanya menjaga saja.
Lebih lanjut bapak Safik ketika di konfirmasi menjelaskan : Keberadaan mobil tangki saya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM), di dalam Garasi Over Hald kondisi rusak dalam pembenahan, katanya sabtu 25 april 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Pria Sakti).