Memberhentikan Dan Mengangkat Pejabat Kepala Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Lampung Selatan

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Lampung Selatan – Lampung

kamis 23/04/2020 Pemberhentian kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa, desa Palas pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan,

Pelantikan di aula way pisang kecamatan palas, oleh camat Palas IBu Rika Wati S.STP.MM

Pejabat kepala desa yang di angkat, Muslim Idrus.

Pejabat kepala Desa yang diberhentikan, Hardin. (meninggal dunia)

menindak lanjuti peraturan daerah, tentang pemerintah desa dan badan permusywatan desa perlu pemberhentian kepala desa dan mengangkat pejabat kepala desa, desa Palas pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Anturan Ajak Warga Jaga Keamanan Wilayah Jelang Pemilu 2019

“Berita acara rapat musyawarah badan permusyawaratan desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan tanggal 12 April 2020, memutuskan.

Memberhentikan kepala desa dan mengangkat pejabat kepala desa Palas pasemah Kecamatan Palas sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.

Baca Juga:  Pekon Sukaratu Melakukan Penyemprotan Disinfektan dan Menyediakan Posko Relawan Pekon Lawan covid-19

Pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas, menyelenggarakan pemerintahan desa dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui camat, melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan, memfasilitasi dan berkoordinasi pelaksanaan Pilkades antar waktu.

masa jabatan pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 sampai dengan pengangkatan kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa antar waktu.(PAW)

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Tertibkan Pengguna Jalan dengan Menggelar Razia Kendaraan Bermotor

Pada saat keputusan ini berlaku, mangka keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor:B/277/1.02/HK/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa palas pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(joe)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB