Polda Kepri – Polres Bintan, detikkasus.com – Jumat tanggal 22 September 2017, pukul 11.15 WIB, di Mapolres Bintan Jl. Taman Sari No.1, Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, telah berlangsung Press Release pengungkapan dan penyisihan barang bukti hasil penangkapan peredaran bahan obat-obatan impor ilegal oleh Kapolda Kepri (Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, SH.MH).
Giat dihadiri AKBP F. Guntur Sunoto, S.IK (Kapolres Bintan), Kombes Pol Helmy Santika (Dir Res Narkoba Polda Kepri), Kombes Pol Erlangga (Kabid Humas Polda Kepri), H. Apri Sujadi, S.Sos (Bupati Bintan), Kepala Badan POM Kepri, serta para wartawan media massa +- 30 orang.
Penyampaian Kapolda Kepri (Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, SH, MH):
Berawal pada Agustus 2017, didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Sri Bayintan – Kijang Kab. Bintan. Tanggal 2 September 2017, pukul 09.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap 2 unit Truk Lori di depan Gudang PT Murti Transindo yang membawa drum bahan obat ilegal. Kemudian, berdasarkan pengembangan, pada tanggal 10 September 2017, melakukan penangkapan terhadap Sdr. FE dan MA di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Polda Kepri telah mengamankan para tersangka: MA (pemilik barang), RS Alias F, (orang yang dipercaya oleh MA untuk mengirim barang dari Singapore ke Jakarta), BH alias T (orang kepercayaan FE / pengangkut barang dari Gudang Bina Uma Batu Aji ke Gudang Tiban Mas Asri, Kec. Sekupang – Kota Batam), E (orang kepercayaan FE / untuk mengangkut barang dari Batam ke Jakarta ), LS (sebagai orang kepercayaan EF / orang yang menerima barang di Gudang Tiban Mas Asri – Kota Batam.), B (selaku orang yang membawa barang dari Gudang Tiban Mas Asri ke Pelabuhan Tikus Telaga Punggur, selanjutnya menuju Pelabuhan Pasar Baru Tanjung Uban, lalu menuju ke Pelabuhan Sribayintan – Kijang).
Barang bukti, berupa: Sentraline dan Carisoprodol (1 drum), Carisoprodol (395 drum), Dextrimetorphan (42 drum), Trihexyphenidyl dan Diazepam (2 drum), Trihexyphenidyl (40 drum), serta 3 unit Truk Lori Merk Mitsubishi warna kuning BP 8810 TY, BP 8726 BU, dan Merk Toyota Dina warna Kuning BP 9430 TY.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara / denda Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Jo. Pasal 61 dan 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara / denda Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari tahu pemilik dan jalur masuknya obat tersebut. Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyisihkan barang bukti yang ada serta akan melakukan pemusnahan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, jalur masuknya obat illegal tersebut: India – Singapura – Batam – Bintan – menuju Jakarta.
Berdasarkan dokumen impor dari Singapura menuju Batam berupa tertulis Spare Part, dilakukan pengambilan sample oleh BPOM Kepri terhadap seluruh barang bukti yang ada sebanyak 100 gr untuk masing – masing jenis obat, pada pukul 12.00 WIB, kegiatan selesai. (L14).