Detikkasus.com l Lampung.20-April 2020.
Ketua DPD partai Nasdem propinsi Lampung, Taufik Basari (Tobas) tidak menjawab pertanyaan wartawan Jejakkasus, dan Detikkasus, saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya.terkait isu perkawinan siri Anggota DPRD kabupaten Mesuji
fraksi Nasdem komisi II.
Yang menikah dengan suami orang yang sah di jadikan istri ketiga.
Taufik Basari atau (Tobas) enggan membalas pertayaan wartawan Jejakkasus info ,detikkasus.com.
Pertayaanya adalah seseorang anggota DPRD kabupaten Mesuji fraksi Nasdem yang di pilih oleh rakyat demi jabatanya menduduki kursi DPR D kabupaten Mesuji ini sangat tercela prilakunya, sebagai seorang anggota DPRD tentunya harus memberikan contoh kepada masyarakat kususnya kaum Hawa yang baik, tapi ini justru sebalik nya.
Justru anggota DPRD kabupaten Mesuji fraksi Nasdem komisi II ini justru minikah dengan suami orang yang memiliki anak dan istri yang sah secara hukum.
Artinya seorang anggota DPRD tidak taat hukum, sedangkan dalam UU perkawinan no 1 tahun 1974 jelas bunyinya tetapi UU perkawinan tidak ada guna nya , bukti masih tetap di kanggar, sehingga terjadilah perkawinan siri, dan menjadi istri ke tiga kades Agus Sutrimo.
Harapan kami sebagai seorang jurnalis kepada petinggi partai Nasdem bisa mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik partai dan profesinya sebagai seorang anggota DPRD, DPR adalah sebagai lembaga legislatif yang memiliki peranan penting dalam pungsi pengawasan terhadap pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.
Kalau seorang wakil rakyat berprilaku seperti itu,bagai mana dengan Rakyatnya.
DPD partai Nasdem propinsi Lampung yang di ketuai oleh Taufik Basari (Tobas) sangat di butuhkan ketegasan nya terhadap anggota DPRD nya yang terilabat perkawinan siri tersebut agar dapat di tindak secara tegas sesuwai Anggaran Rumah tangga partainya.
Cahyo l pria sakti Jejakkasus