Ditreskrimsus Mapolda Jateng Ungkap Pelaku Ujaran Kebencian.

Mapolda Jateng – Detikkasus.com – Jum’at (22/09/2017), Pelaku ujaran kebencian SW (29) hanya tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Banyumanik, Kamis (21/9/2017).

Baca Juga:  Lakukan KDRT, Warga Desa Pasar Saoh Dipolisikan.

SW mengaku melakukan ujaran kebencian karena melakukan pembelaan. Hal tersebut dilakukannya atas inisiatif pribadi. “Saya melakukan pembelaan dengan cara memosting di Facebook agar masyarakat tahu,” ujar SW di kantor Ditreskrimsus Mapolda Jateng.

Baca Juga:  Anak Sedang Pergi Ke Warung, Ibu Kandung Memutuskan Bunuh Diri

Menurutnya, di dalam Facebook dia menjelek-jelekan salah satu agama, dan Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan lantaran karena merasa dirugikan. “Saya kecewa dengan pemerintahan saat ini,” tutur SW.

Dia mengaku pengangguran selama ini. Selain itu dirinya hanya mengenyam pendidikan hingga SMP. “Saya melakukan ujaran kebencian di Facebook dan mengupload (mengunggah) postingan di warnet, dan handphone (telepon seluler). Saya pakai nama Rio Wibowo itu nama panggilan,” tuturnya. (Abie).

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Buleleng Awasi Keadaan Sekitar SD N 1 Banjar Jawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *