Polres Bojonegoro Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Detikkasus.com l
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya atas nama Bripka Jayusman.

Upacara PDTH tersebut digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH dan dihadiri oleh Para Kabag, beberapa Perwira staf, personil Polri dan ASN, Kamis(16/04/2020).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan : PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020. Namun dalam upacara ini Bripka Jayusman tidak hadir.

Baca Juga:  Ini Upaya Polres Bojonegoro Untuk Memutus Penyebaran Corona Dengan Menyemprotkan Disinfektan

“Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Jayusman, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” tandasnya.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, bahwa Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cepu Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Blora, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.

Baca Juga:  Ciptakan Desa Yang Damai, Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga

Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri. Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Seluruh anggota yang lain menjadikan kasus Jayusman sebagai pelajaran. Dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota.

Baca Juga:  Kades Desi Beri Dukungan, Warga Ngemplak Antusias Ikuti Vaksinasi

“Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media.

Kapolres Bojonegoro, juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas. (Her/ Imm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *