Detikkasus.com | Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban kembali menggelar razia dengan sasaran peredaran narkotika dan miras di Kabupaten Tuban, pada Sabtu malam, 11/04/2020.
Pada saat situasi dengan munculnya Pandemi Covid-19, tetapi tidak mengendorkan semangat petugas dalam melakukan pengawasan terhadap minuman keras (miras) dan peredaran Narkotika di wilayah hukum Tuban.
Pada saat bersamaan, petugas BNNK Tuban juga melakukan tes urine secara sampling kepada pengunjung dan pemilik warung. Hasil tes tidak ditemukan penggunaan obat terlarang atau narkoba.
Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras yang di jual di sebuah warung. Sedangkan, sasaran narkotika dan peredaran obat terlarang tidak ditemukan dalam operasi gabungan tersebut.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban.Joko Herlambang mengatakan,
“Razia gabungan ini, mengamankan barang bukti miras yang di jual di warung. Sedangkan narkotika dan obat terlarang nihil.”kata Joko Herlambang.
Dalam razia itu, petugas gabungan langsung bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di sejumlah tempat dan warung yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. Alhasil, mereka menemukan miras di sebuah warung yang berada di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Tuban.
Disitu, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 botol anggur merah, 15 botol anggur kolesom, 9 botol arak, dan satu botol New Port. Minuman haram tersebut disembunyikan pemiliknya didalam dapur warung guna mengelabuhi petugas.
“Razia ini dengan sasaran warung yang menjual miras, termasuk peredaran obat terlarang,
Barang bukti diamankan di kantor Satpol PP, dan pemilik kita data serta dipanggil.” kata Joko Herlambang.(imm/*)