Jejakkasus.info | Bojonegoro
Ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Karangan Kecamatan Kepohbaru memebuat Surat Pemberitahuan dengan nomor. 470/341/51.08.23/2020 tertanggal 29 Maret 2020 yang menyatakan sehubungan adanya upaya antisipasi penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu Koperasi simpan pinjam/bank/plecit(titil), Bank Harian/mingguan, Debt Colector, Sales, Penjual keliling Luar Desa, pencari Kawol bahkan LSM pun dilarang masuk/memasuki Desa tersebut sampai keadaan kondusif. Surat Pemberitahuan tersebut ditandatangani kepala Desa Karangan Uswantoro.
Sementara Uswantoro Kepala Desa Karangan sampai berita ini ditulis Sabtu (11/04/2020), pihaknya belum bisa dikonfirmasi, saat awak media menghubungi via ponsel/WhatsApp pribadinya.
Sementara Imron salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan adanya surat pemberitahuan Kepala Desa Karangan tersebut,
“Himbauan itu sah-sah saja, mestinya harus ada dasar hukumnya, kenapa ada LSM Dilarang?,” Ujarnya saat dimintai keterangan awak media, (11/4).
Imron juga menambahkan, “misal, ada salah satu lembaga swadaya masyarakat yang peduli Covid-19 dan memberikan bantuan masker atau hand sanitizer, apa juga nggak boleh?,” Tandas Imron.
“Penanggulangan covid-19 ini menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semua kalangan harus memahami dan menyadari hal itu. Ironis sekali, jika LSM dilarang masuk seperti halnya penjual keliling, pencari Kawol dan Bank titil. Jangan-jangan timbul persepsi dimasyarakat LSM disamakan dengan itu, padahal LSM beda, harusnya itu dikaji ulang agar tidak timbul mis komunikasi dengan pihak Pemerintahan Desa,” pungkas Imron. (Her)