ADD Tidak Akan Bisa Dicairkan Sebelum Lunas PBB P2

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Persyaratan melunasi PBB P2 untuk pencarian ADD adalah pelanggaran terhadap undang-undang nomor 6 tentang 2014 tentang desa. Hal ini disampaikan Anam Warsito selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Bojonegoro. Rabu (08/04/20).

Menurutnya ADD merupakan hak desa sehingga tidak boleh ada penundaan pencarian dengan alasan belum lunasnya PBB.

“Tidak boleh ada penundaan pencairan dengan alasan belum lunas PBB,” katanya.

Mantan anggota DPRD ini menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tugas pemerintah desa untuk memungut PBB.

Baca Juga:  Bhabinkabtibmas Anturan Turun Kejalan Lancarkan Arus Lalin Dipagi Hari

“Dan selama ini pemungutan PBB P2 dilakukan secara sukarela oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Lebih jauh Anam Warsito, menjelaskan bahwa penundaan pencarian ADD tahap I dapat menganggu pelayanan masyarakat. Hal ini dikarenakan sumber operasional pemerintah desa adalah berasal dari ADD.

“Termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Sementara itu kepala seksi keuangan dan aset daerah, Haris Efendi, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencairan ADD di Kabupaten Bojonegoro adalah dengan lunasnya PBB P2.

Hal ini berdasarkan peraturan bupati nomor 32 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Haris Efendi menjelaskan pada Pasal 15 Ayat 2, menegaskan jika telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kaliuntu Himbau Warga Nelayan Jaga Keselamatan Saat Melaut

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2020, tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, pasal 3 dan 4.

“Harus lunas PBB P2 tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bappenda,” pungkasnya.(Hery)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru