Detikkasus.com | Medan – Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan salah seorang pelaku meninggal dunia saat akan diamankan Satreskrim Polrestabes Medan di paparkan oleh Kamis (09/04/2020).
“Salah seorang melakukan perlawanan, SH meninggal dunia, dan bb yang di sita berupa sajam yakni tombak dan sebilah pedang,” ujar Kapolrestabes Kombes Pol Jhon Isir dalam paparan
Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddison Isir lebih lanjut mengatakan bahwa, ada dua orang pelaku yakni, SH (35) dan H (30), sementara H sedang dalam pencarian dan kedua tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 9 Tahun.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isir mengharapkan kepada masyarakat supaya lebih berhati- hati dan tetap mengikuti himbauan serta instruksi pemerintah dalam hal guna menekan penyebaran virus covid-19 (corona) dan sekaligus tetap proaktif untuk membantu polisi dalam menekan bahaya tindakan kriminal tanpa terkecuali dalam hal mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan.
“Dalam kesempatan ini mari kita mendukung upaya mempercepat penekanan dari pada bahaya penyebaran virus covid 19 dan kami akan terus berupaya memberi rasa aman dan tentram kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pelapor Nazaruddin Akbar (35) mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian Polrestabes Medan yang sekaligus mengajak masyarakat turut bersama kepolisian membantu menekan tindak kejahatan di mana pun berada.
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana terhadap Nazaruddin Akbar warga Jl Rahayu Gg Tapsel Desa Sambirejo Timur kecamatan PS.
Tuan sesuai LP/761/K/IV/2020/SPKT Perut Sei Tuan, tertanggal (4/4/20)
Kejadian bermula pada saat korban sedang melintas di Jl psr 7 Beringin dekat Panglong Desa Tembung, tiba – tiba korban dihalang seorang pria dengan sebilah pedang dan diikuti teman tersangka untuk mengambil tas milik korban juga merebut sepeda motor miliknya. Selasa (2/4/20).
Kedua tersangka Syaputra Harahap (SH) dan Harkam berhasil mencuri sepmor honda mega pro warna hitam merah No pol BK 3299 ABK milik korban.
Selanjutnya pada kamis (9/4/20) pukul 01,00 Wib, Satreskrim Polrestabes mendatangi TKP penangkapan Jl Baru dekat Titi Perumnas Mandala guna melakukan penangkapan terhadap pelaku SH.(Tim Detik kasus)