Detikkasus.com | Tuban – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19,. Pemkab Tuban bergerak cepat. Bupati Tuban, H. Fathul Huda segera menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban sejak Selasa (07/04/2020). Penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/109/KPTS/414.013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan status penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban telah resmi ditingkatkan menjadi Status Keadaan Darurat dari yang sebelumnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Infeksi Covid-19 Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
“Peningkatan status penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran di Kabupaten Tuban,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2020).
Pemberlakuan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Masa Darurat Bencana Covid-19 akan berakhir didasarkan pada tidak ditemukannya lagi penyakit yang disebabkan virus Corona atau tidak menjadi masalah kesehatan di Kabupaten Tuban.
Sekda Tuban menjelaskan dalam status keadaan darurat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban akan semakin masif dalam menangani wabah Covid-19.
Kaitannya dengan penanganan secara teknis maupun pemenuhan kebutuhan anggaran. Gugus Tugas di tingkat kecamatan dan desa terus didorong utamanya pada ranah penertiban physical distancing atau jarak fisik dan pemantauan para pemudik.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban telah menetapkan regulasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Diantaranya pengaturan jadwal kerja bagi ASN Pemkab Tuban melalui Work From Home (WFH); meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang diganti dengan belajar di rumah; serta pembatasan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Tugas ini mengimbau semua masyarakat kabupaten Tuban agar semakin meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Sejumlah langkah yang dapat diterapkan masyarakat seperti penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS); physical distancing atau menjaga jarak aman; menghindari kerumuman atau berkegiatan yang mengumpulkan banyak massa.
“Serta menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah,” imbuhnya.
Sekda Budi Wiyana menjelaskan Pemkab Tuban telah menyiapkan sarana dan prasarana, seperti rumah sakit maupun fasilitas kesehatan penyangga RSUD Koesma sebagai rumah sakit rujukan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 Kabupaten Tuban.
Tidak hanya itu, Pemkab Tuban juga telah menyalurkan paket sembako kepada kurang lebih 10 ribu pedagang kecil, tukang becak, pedagang keliling, dan lainnya. Bantuan ini akan di distribusikan menjadi 3 tahap. “Menjelang ramadhan; saat ramadhan; serta menjelang idul fitri,” tandasnya. (Imm/mct)