Pemkab Tuban Tetapkan Status Darurat Covid-19.

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19,. Pemkab Tuban bergerak cepat. Bupati Tuban, H. Fathul Huda segera menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban sejak Selasa (07/04/2020). Penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/109/KPTS/414.013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan status penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban telah resmi ditingkatkan menjadi Status Keadaan Darurat dari yang sebelumnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Infeksi Covid-19 Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Baca Juga:  Patroli Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli Strong Point Pagi di Pasar Sukasada

“Peningkatan status penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran di Kabupaten Tuban,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2020).

Pemberlakuan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Masa Darurat Bencana Covid-19 akan berakhir didasarkan pada tidak ditemukannya lagi penyakit yang disebabkan virus Corona atau tidak menjadi masalah kesehatan di Kabupaten Tuban.

Sekda Tuban menjelaskan dalam status keadaan darurat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban akan semakin masif dalam menangani wabah Covid-19.

Kaitannya dengan penanganan secara teknis maupun pemenuhan kebutuhan anggaran. Gugus Tugas di tingkat kecamatan dan desa terus didorong utamanya pada ranah penertiban physical distancing atau jarak fisik dan pemantauan para pemudik.

Baca Juga:  Pentingnya Penegakkan Hukum Lingkungan di Tuban, Begini Kata Pembina YPAAI

Lebih lanjut, Pemkab Tuban telah menetapkan regulasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Diantaranya pengaturan jadwal kerja bagi ASN Pemkab Tuban melalui Work From Home (WFH); meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang diganti dengan belajar di rumah; serta pembatasan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Tugas ini mengimbau semua masyarakat kabupaten Tuban agar semakin meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Sejumlah langkah yang dapat diterapkan masyarakat seperti penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS); physical distancing atau menjaga jarak aman; menghindari kerumuman atau berkegiatan yang mengumpulkan banyak massa.

Baca Juga:  Bhabibkamtibmas Sambangi Petani di Sawah

“Serta menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah,” imbuhnya.

Sekda Budi Wiyana menjelaskan Pemkab Tuban telah menyiapkan sarana dan prasarana, seperti rumah sakit maupun fasilitas kesehatan penyangga RSUD Koesma sebagai rumah sakit rujukan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 Kabupaten Tuban.

Tidak hanya itu, Pemkab Tuban juga telah menyalurkan paket sembako kepada kurang lebih 10 ribu pedagang kecil, tukang becak, pedagang keliling, dan lainnya. Bantuan ini akan di distribusikan menjadi 3 tahap. “Menjelang ramadhan; saat ramadhan; serta menjelang idul fitri,” tandasnya. (Imm/mct)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB