Detikkasus.com | Jakarta – Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mem-
berikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun
2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak inte-
grasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19.
Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kep-
menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan ten-
tang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan inte-
grasi.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah
beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” jelas Menkumham
Yasonna Laoly, Sabtu 4 April 2020.
Menteri Yasonna Laoly menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan
Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Ne-
gara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.
Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah men-
jalani 1/2 masa pidana,” Menteri Yasonna menambahkan.
Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012.
Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah
membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.
01.04.04 Tahun 2020.
“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pence-
gahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara vir-
tual,” jelas Yasonna Laoly.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
12940
Tlp. (62)21-5253004
Update: Pria Sakti.
SIARAN PERS Penjelasan Menkumham Atas Kabar Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi .pdf