Penjelasan Menkumham Atas Kabar Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mem-

berikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun
2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak inte-
grasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19.
Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kep-
menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan ten-
tang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan inte-
grasi.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah
beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” jelas Menkumham
Yasonna Laoly, Sabtu 4 April 2020.
Menteri Yasonna Laoly menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan
Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Ne-
gara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.
Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah men-
jalani 1/2 masa pidana,” Menteri Yasonna menambahkan.

Baca Juga:  Melayani masyarakat Angota Pos Pol Pancasari Amankan Lalin Bubaran Anak TK Candi Mas Pancasari

Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012.
Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah
membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.
01.04.04 Tahun 2020.
“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pence-
gahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara vir-
tual,” jelas Yasonna Laoly.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
12940
Tlp. (62)21-5253004

Baca Juga:  Senator RI Beny Ramdhani Minta Kapolri dan Dewan Pers Segera Hentikan Kriminalisasi Pers

Update: Pria Sakti.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Amankan Aktifitas Masyarakat dan Pelajar

SIARAN PERS Penjelasan Menkumham Atas Kabar Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi .pdf

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru