Surabaya, detikkasus.com – Hari Jum’at, Tanggal 22 September 2017 Pukul 10.00 Wib. Bertempat di Polsek Asemrowo, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno didampingi Wakapolres Kompol Arief Kristanto dan Kapolsek Asemrowo Kompol Faisol Amir melaksanakan giat Press Release “Bandar 92.800 Butir Double L Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo”.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
Senin, tanggal 18 September 2017 pukul 11.00 dirumah Tsk MI (31) Jl. Bratang Gede Gg. VI-G Sby. Anggota Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 800 butir Pil Double L yang dijadikan 80 paket plastik kecil. Perplastik berisi 10 butir Pil Double L, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp merk Lava, Uang tunai Rp 135.000,- .
Selain Tsk MI petugas juga mengamankan kurir berinisial AMS (39), tinggal jl.Bratang Gede Gg.VI-F Sby. Tersangka AMS pada saat penangkapan berada di rumah MI. Barang bukti yg didapati dari Tsk AMS berupa uang tunai sebesar Rp 550.000,-. Uang tersebut akan dibelikan Pil Double L ke bandar yg berinisial DN.
Dari hasil pengembangan tersebut bandar Pil Double L berinisial DN (39) tinggal di Jl. Bratang Gede Gg.VI-I berhasil diamanakan bersama Barang Bukti sebanyak 92 bungkus plastik kecil. Perplastiknya berisikan 1000 butir dengan total 92.000 butir Pil Double L, 1 buah Hp merk Oppo, Uang tunai sebesar Rp 285.000,-.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 192, Pasal 197 Dan Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesegatan dan ancaman hukumannya 15 tahun. (DK-1).