Pelaku Edarkan oabat-obatan terarang di Ciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi.

 

Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi detikkasus.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi, amankan EA alias Begeng bin Uujang Yusuf (29 tahun), warga Kampung Sasak Dua, RT 03/03, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dihimpun, EA alias Begeng diduga melakukan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berupa obat-obatan. Pelaku diamankan di rumahnya, kamis(21/9/2017) tadi malam, sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca Juga:  Berbagi Kemampuan Dibidang Kehumasan dan Keprotokolan, Humas Protokol dan Insan Pers Magetan Adakan Pers Tour Ke Banyuwangi

Kasat Narkoba, AKP Jajang Tardiana mengatakan dari tangan pelaku disita obat-obatan jenis thramadol, satu buah plastik bening yang di dalamnya berisikan 27 paket kecil pil thramadol yang dibungkus kertas timah masing-masing berisikan empat butir (pil thramadol), dan satu kantong plastik besar berisikan 1.000 butir pil thramadol.

Baca Juga:  Permasalahan Yang Mengiringi Pesta Besar Pilkada Serentak 2020

“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Wardi yang kini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan cara membeli dan bermaksud untuk diedarkan kembali,” kata Jajang, kepada detikkasus Jumat (22/9/2017).

Baca Juga:  Bupati Mochamad Nur Arifin Sampaikan Beberapa Arahan Dalam Rapat Staf Yang di Gelar Secara Dering

Kini, kata Jajang, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan untuk pengembangan selanjutnya.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3), dan atau Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-undang (UU) No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” terangnya. (Suhendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *