Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun untuk Wabah virus Corona (Covid-19).

Detikkasus.com |Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19). Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Baca Juga:  PT. Musim Mas Kembali Mohon Jangan Lagi Diberitakan

Ia merinci, sebagian besar anggaran atau sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Baca Juga:  Personil Polsek Seririt Amankan Malam Pembukaan Fesrida 2 Seririt

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut. Namun, relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Tempati Pos Pantau Natal dan Tahun Baru

Jokowi menilai pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara. Karenanya,pemerintah perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan.(Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *