Detikkasus.com | Banyuwangi – Jawa Timur -, Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Srono Desa Kebaman.
Adanya penutupan salah satu usaha Warga yang terletak di Dusun Kebaman Rt/Rw 03/03 Desa Kebaman, Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, yaitu Radio Kominitas atas penutupannya yang dinilai dan diduga oleh Yulis ( Pemilik Usaha Radio ) tidak sesuai dibeberapa item surat yang ditandatangani terkait penutupannya dan akan membawa permasalahan tersebut kejalur Hukum. Senin, 23/03/2020.
Pemilik Radio bernama Yulis ( 46 Th ) yang dikonfirmasi oleh Awak Media Jejakkasustv.com Pada Hari Senin Tanggal 23/03/2020 Sekitar Pukul 13.00 Wib dirumahnya, mereka menyampaikan awalnya buka Radio tersebut sudah lapor ke Rt dan Rt sudah mengiyakan serta sudah ada tertera beberapa tanda tangan dari warga setempat
Sehingga Hari Senen Tanggal 23/03/2020 Yulis ( Pemilik Radio ) menanda tangani penutupan usaha radionya karena Yulis hadir seorang diri tanpa ada pendampingan didesa tersebut atas Komplin beberapa warga tetangganya sekitar 5 orang warga yang diduga diundang Kasun setempat ke Desa Kebaman disaksikan Tiga Pilar
Menyikapi hal tersebut DPC – GMICAK akan bersikap tegas menyisir usaha radio di Desa Kebaman yang berdekatan dengan Kasun tersebut dengan pihak terkait supaya tidak ada unsur tebang pilih dalam menyikapi prosedur tentang Perizinan, Perundangan dan Supremasi Hukum.
Dan kini Yulis pemilik Radio yang ditutup menyampaikan kepada Awak Media Jejakkasustv.com dan GMICAK Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi atas penutupan usahanya yang dianggap tidak melibatkan Satpol PP serta dalam item isi surat yang diduga tidak sesuai atas yang disangkakan Yulis akan membawanya kasus ini kejalur Hukum
(Slamet / Pria Sakti JK TV Banyuwangi Melaporkan)