Tanah Karo | Detikkasus.com – Sesuai dengan surat keputusan KPU RI no : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020 tentang penundaan tahapan pilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .
KPU Kabupaten Karo langsung menyusun program supaya surat putusan yg di sampaikan KPU RI di laksanakan . Di samping itu Ketua KPU Karo gemar Tarigan saat cru detikkasus.com konformasi melalui via WA , ketua KPU mengatakan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) sebagai bencana nasional (bencana non-alam) sangat berdampak buruk bagi bangsa Indonesia khususnya tanah Karo , maka dari itu kami KPU Karo juga menunda beberapa tahap tentang pemilihan bupati dan wakil bupati di antaranya penerbitkan pengumuman tentang penundaan Beberapa Tahapan Pemilihan Bupati/Wakil hingga batas waktu yg blm ditentukan.
Adapun tahapan yg ditunda tersebut adalah:
1.Pelantikan PPS, seyogyanya 22 Maret (10 Kec.telah dilantik, 7 Kec.ditunda)
2.Verifikasi Faktual, yg seyogyanya dilaksanakan 2 s/d 15 April
3.Perekrutan PPDP/petugas pemutahiran data pemilih yg harusnya dilakukan tgl 26 Maret s/d 15 April
4.Pemutahiran Data Pemilih, tgl 23 Maret s/d 17 Mei.
Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa ini hanya penundaan beberapa tahapan,bukan penundaan Pilkada. Kedepan kalau ada keputusan penundaan Pilkada,segera kmi informasikan terang nya “. Gemar Tarigan.
( Jepri )