KPU Karo Tunda beberapa tahap tentang Pemilihan Bupati & Wakil Bupati.

Tanah Karo | Detikkasus.com – Sesuai dengan surat keputusan KPU RI no : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020 tentang penundaan tahapan pilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .

KPU Kabupaten Karo langsung menyusun program supaya surat putusan yg di sampaikan KPU RI di laksanakan . Di samping itu Ketua KPU Karo gemar Tarigan saat cru detikkasus.com konformasi melalui via WA , ketua KPU mengatakan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) sebagai bencana nasional (bencana non-alam) sangat berdampak buruk bagi bangsa Indonesia khususnya tanah Karo , maka dari itu kami KPU Karo juga menunda beberapa tahap tentang pemilihan bupati dan wakil bupati di antaranya penerbitkan pengumuman tentang penundaan Beberapa Tahapan Pemilihan Bupati/Wakil hingga batas waktu yg blm ditentukan.
Adapun tahapan yg ditunda tersebut adalah:

Baca Juga:  UMKM Bojonegoro Pamerkan Produk Unggulan di Anjungan Jawa Timur TMII, Ajak Pengunjung Membatik

1.Pelantikan PPS, seyogyanya 22 Maret (10 Kec.telah dilantik, 7 Kec.ditunda)

Baca Juga:  Hj.Sumaiyah Santuni Anak Yatim Dan Duafa Di Hari Ulang Tahunya

2.Verifikasi Faktual, yg seyogyanya dilaksanakan 2 s/d 15 April

3.Perekrutan PPDP/petugas pemutahiran data pemilih yg harusnya dilakukan tgl 26 Maret s/d 15 April

Baca Juga:  Indonesia—Vietnam Sepakat Soal Pengejaran Buronan Si Kedua Negara

4.Pemutahiran Data Pemilih, tgl 23 Maret s/d 17 Mei.

Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa ini hanya penundaan beberapa tahapan,bukan penundaan Pilkada. Kedepan kalau ada keputusan penundaan Pilkada,segera kmi informasikan terang nya “. Gemar Tarigan.

( Jepri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *