Biaya PTSL Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Variasi Selain Rp. 150 Sampai dengan Rp. 500.000,

Selain Rp. 150 ribu, PTSL Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Di pungut Biaya arp. 500.000,

Jombang – Jawa Timur – Budugsidorejo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Tahun 2020 Desa Budugsidorejo mendapatkan sebuah proyek PTSL,

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan PTSL.

Baca Juga:  Danrami 0816/13 Wonoayu Sangat bangga pada ibu ibu Persit .

Ada kurang lebih sebanyak 450 Pemohon Desa Budugsidorejo sesuai dengan kesepakan Desa yang tertuang di dalam papan bener di Balai Desa biaya perpemohon Rp. 150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah.

Namun fakta dilapangan data Tim9 Jejakkasustv.com / Detikkasus.com + www.jejakkkasus.info dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMCAK) menemukan ada pungutan yang melebihi kapasitas kesekapakan seperti yang tertuang di Bener papan nama di balai Desa Budugsidorejo.

Baca Juga:  Dandim Ponorogo Ajak Para Tokoh Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI

Dari hasil konfirmasi di lapangan warga yang enggan di sebut namanya mengatakan sekitar 450 pemohon bagi yang tidak punya identitas lengkap di kenak biaya sebesar Rp. 500.000 -, (Lima ratus ribu rupiah).

Secara terpisah, Bapak Ichwan Sekretaris Desa Budugsidorejo saat di konfirmasi di rumah nya mengatakan bahwa disini memang benar ada proyek PTSL, biayanya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Dalam Rangka Untuk Cek Kelengkapan Personil Jaga Siang Oleh Pawas

Disinggung soal apa benar ada yang di pungut lebih sekitar Rp. 500.000 ribu? beliau mengatakan tidak semuanya membayar Rp. 500.000 ribu bahkan ada yang kurang, pasalnya pembayaran tersebu suka rela. Tutupnya. kamis 12 maret 2010. pukul 17.30 wib. Bersambung ke Edisi II JK TV Jejakkasustv.com (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *