Di Suruh Beli Sabu,Di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prambon-Sidoarjo,6/3/20,Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pengguna/penjual narkoba jenis sabu-sabu di depan Puskesmas Desa Temu Kecamatan Prambon-Sidoarjo,kali ini tersangka berinisial Panca.H,umur 30 tahun,suku Jawa,Agama Islam,kuli bangunan,beralamat di Dusun Wonokerto Lor Rt 005/Rw 001 Desa Wonoplintahan,Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Kronologis pengkapan,hari Kamis tanggal 27/2/20 jam 15.00 wib,Asrul menghubungi pelaku melalui SMS minta tolong menyuruh pelaku membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan uangnya disuruh mengambil ketemuan di Desa Temu Kecamatan Prambon,pelaku bilang,”sebentar tak tanyakan dulu,”lanjut menuju tempat yang dituju Asrul menyerahkan uang sebesar Rp 650.000,pelaku langsung kerumah Herman/Paijo bilang mau membeli sabu uangnya pun diserahkan ke Herman,ia bilang barangnya nanti akan diantarkan ke rumah pelaku.

Baca Juga:  Sebuah Pesta Pernikahan Di Panipahan Masih Memakai Tradisi Melayu.

Lanjut jam pukul 18.00 wib Herman tiba dirumah pelaku,dan menjatuhkan 1 bungkus rokok Sampoerna A mild,kemudian 1 bungkus rokok Sampoerna itu diambil,dibuka isinya berisi 1 bungkus plastik klip jenis sabu-sabu,pelaku segera menghubungi Asrul mengabari barangnya sudah ada dan ketemu dimana,pelaku serta Asrul ketemuan di depan Puskesmas Desa Temu Kecamatan Prambon.

Setelah sampai di depan Puskesmas sembari berdiri menunggu Asrul,tiba tiba datang beberapa orang pakaian preman mengaku anggota Polisi menunjukkan surat perintah tugas,surat perintah penangkapan terhadapnya,lanjut dilaksanakan penggeledahan badan/pakaian,juga tempat tertutup lainnya diketemukan barang berupa 1 bungkus rokok Sampoerna A mild didalamnya 1 plastik klip isi serbuk kristal warna putih jenis sabu,dan 1 buah hp merk Advan warna putih.

Baca Juga:  Kapolres Malang Menberikan Hadiah Pemenang Lomba instagram Vlog Millenial

Karena barang bukti telah di temukan petugas kepolisian serta barang bukti tersebut dipertanyakan berasal dari mana kamu mendapatkan/membelinya,pelaku menjawab barang tersebut narkotika jenis sabu milik teman saya bernama Asrul,langsung ia dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.

Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lanjut menginterogasinya tentang kepemilikan 1 bungkus plastik berisi narkoba darimanakah barang itu kamu peroleh,ia mengaku dari herman/Paijo dengan cara membeli seharga Rp 650.000,alhasil petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap paijo dirumahnya di Dusun Pejantran Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Sidoarjo,guna ditemukan dengan pelaku perihal unsur terkait jual-beli barang haram.

Baca Juga:  Sergai Promosikan Wisata Desa di TPO Korsel

“Tersangka dalam perkara tindak pidana,melawan/melanggar hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,jadi perantara dalam jual-beli,menukar/menyerahkan narkotika golongan 1,memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman terjerat Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.

Sementara Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib SH,S.I.K beserta tim anggota jajarannya selalu kompak dan bersatu dalam memberantas peredaran jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo agar supaya Sidoarjo aman dan terbebas dari Narkotika,pungkasnya.(Sulton)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB