Prambon-Sidoarjo,6/3/20,Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pengguna/penjual narkoba jenis sabu-sabu di depan Puskesmas Desa Temu Kecamatan Prambon-Sidoarjo,kali ini tersangka berinisial Panca.H,umur 30 tahun,suku Jawa,Agama Islam,kuli bangunan,beralamat di Dusun Wonokerto Lor Rt 005/Rw 001 Desa Wonoplintahan,Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Kronologis pengkapan,hari Kamis tanggal 27/2/20 jam 15.00 wib,Asrul menghubungi pelaku melalui SMS minta tolong menyuruh pelaku membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan uangnya disuruh mengambil ketemuan di Desa Temu Kecamatan Prambon,pelaku bilang,”sebentar tak tanyakan dulu,”lanjut menuju tempat yang dituju Asrul menyerahkan uang sebesar Rp 650.000,pelaku langsung kerumah Herman/Paijo bilang mau membeli sabu uangnya pun diserahkan ke Herman,ia bilang barangnya nanti akan diantarkan ke rumah pelaku.
Lanjut jam pukul 18.00 wib Herman tiba dirumah pelaku,dan menjatuhkan 1 bungkus rokok Sampoerna A mild,kemudian 1 bungkus rokok Sampoerna itu diambil,dibuka isinya berisi 1 bungkus plastik klip jenis sabu-sabu,pelaku segera menghubungi Asrul mengabari barangnya sudah ada dan ketemu dimana,pelaku serta Asrul ketemuan di depan Puskesmas Desa Temu Kecamatan Prambon.
Setelah sampai di depan Puskesmas sembari berdiri menunggu Asrul,tiba tiba datang beberapa orang pakaian preman mengaku anggota Polisi menunjukkan surat perintah tugas,surat perintah penangkapan terhadapnya,lanjut dilaksanakan penggeledahan badan/pakaian,juga tempat tertutup lainnya diketemukan barang berupa 1 bungkus rokok Sampoerna A mild didalamnya 1 plastik klip isi serbuk kristal warna putih jenis sabu,dan 1 buah hp merk Advan warna putih.
Karena barang bukti telah di temukan petugas kepolisian serta barang bukti tersebut dipertanyakan berasal dari mana kamu mendapatkan/membelinya,pelaku menjawab barang tersebut narkotika jenis sabu milik teman saya bernama Asrul,langsung ia dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.
Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lanjut menginterogasinya tentang kepemilikan 1 bungkus plastik berisi narkoba darimanakah barang itu kamu peroleh,ia mengaku dari herman/Paijo dengan cara membeli seharga Rp 650.000,alhasil petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap paijo dirumahnya di Dusun Pejantran Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Sidoarjo,guna ditemukan dengan pelaku perihal unsur terkait jual-beli barang haram.
“Tersangka dalam perkara tindak pidana,melawan/melanggar hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,jadi perantara dalam jual-beli,menukar/menyerahkan narkotika golongan 1,memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman terjerat Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.
Sementara Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib SH,S.I.K beserta tim anggota jajarannya selalu kompak dan bersatu dalam memberantas peredaran jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo agar supaya Sidoarjo aman dan terbebas dari Narkotika,pungkasnya.(Sulton)