NGAWI. DetikKasus.com. Sebanyak 473 kepala desa di Indonesia tersandung masalah hukum penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2019. Sebanyak 192 kasus sedang bergulir di pengadilan. Sementara sisanya masih di tangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, “kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro di Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau, Selasa (25-2-2020).
Dia mengatakan, kepala desa yang terpilih tidak semuanya memahami aturan. Kepala desa yang minim pengalaman dalam tata kelola keuangan negara, berpotensi melakukan pelanggaran. Apalagi kalau mengelola dana desa dalam jumlah yang besar.
“Berbeda dengan Lurah atau Camat yang notabenya adalah PNS. Mereka sudah dapat ilmu di sekolah dan segala macamnya, ” tutur Suhajar.
Dia tidak menampik, jika semua tahapan pengelolaan dana desa berpotensi terjadi penyimpangan baik prosedural atau yang lainya. Maka dari itu, dia menghimbau untuk seluruh Kepala Desa semakin tertib aturan ketika mengelola dana dari pusat tersebut.
Selanjutnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Kepri itu juga menegaskan, bahwa sesuai intruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa maupun Polisi di tingkat daerah juga di himbau agar lebih selektif menindaklanjuti kadus dana desa.
Menurutnya, kalau masih kesalahan administrasi, sebaiknya di bina dahulu jangan langsung di tangkap, apalagi sampai di panggil ke kantor jaksa atau ke kantor polisi.
“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana desa, baru di tangkap, “Ujarnya.
Dia mengutarakan, arahan ini juga sebelumnya sudah di sampaikan oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian kepada pihak Kejagung untuk kemudian di teruskan ke daerah – daerah.
” Kata pak Tito, bina dulu. Kalau di bina gak bisa, apa boleh buat, “ujarnya mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian.
Sedangkan kepada para kepaka desa, Suhajar berpesan agar kepala desa bersikap transparan terkait dana desa kepada warganya.
“Jangan nanti ketika ada warga yang bertanya soal dana desa, kepala desanya bilang tidak tahu. Intinya harus terbuka transparan dan jangan sembunyi – sembunyi, biarkan masyarakat tahu sekaligus ikut mengawasi dana desa, “pungkasnya. (Khoirul Anam).