Ketentuan Kemenkes Lokasi Rumah Sakit Umum Di Ibu Kota, Ucap Bupati Faduhusi Daely.

Detikkasus.com |

Nias Barat.
Jumat 21 Februari 2020.

Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, SPd beserta Asisten I Drs. Darman Gulo, Asisten III Rosedi Daely, SE., MM, Kepala dinas Sosial Drs. Ekonomi Daely, MM, staf Dinas Kesehatan serta salah satu masyarakat penghibah tanah atas nama Saradodo Daely meninjau lokasi Rumah Sakit Umum daerah Kabupaten Nias Barat yang terletak di Lasara Onolimbu Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Jum’at (21/02/20).

Baca Juga:  Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, Watua Haogömanö Gulö, Watua Tolosökhi Halawa, Resmi Dilantik Ketua Pengadilan Gunungsitoli.

Peninjauan lokasi Rumah Sakit Umum untuk melihat situasi bangunan mulai dari ruang tunggu, ruangan dokter, ruangan staf, ruangan Laboratorium, ruangan rapat, ruangan operasi, ruangan perawatan pasien, serta fasilitas lainnya.

Baca Juga:  Direktur UPTD RSUD Gunungsitoli Sampaikan Permohonan APD dll Kepada Gubsu dan Dinkes Sumut.

Bupati Nias Barat Faduhusi Daely meminta para peninjau untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bangunan RSU ini.

Baca Juga:  Orang Tua Korban Salah Tangkap Tawuran SMK Di Kota Semarang Segera Menggugat Pihak Berwajib

Papar Bupati” mari memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa bukan semata – mata karena keinginan saya sebagai Bupati, tetapi hal itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkes RI, bahwa lokasi bangunannya harus di wilayah ibu kota,” jelas Bupati(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *