Polres Kapuas, detikkasus.com – Seakan menganggap remeh sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar yang dilakukan Polres Kapuas beserta Polsek jajaran, RI (30) dengan sengaja membakar lahan yang habis ditebasnya tersebut, Rabu (20/09/2017) sekitar pukul 14.10 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto, S.IK. melalui releasenya, Jum’at (22/09/2017) sekitar pukul 08.00 WIB mengatakan, tersangka RI ditangkap di Handil Saka Lindung RT. 14 Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng oleh tim gabungan penanggulangan kebakaran hutan lahan (karhutla) Kecamatan Selat.
“Tersangka pada saat itu sedang membakar lahan yang baru saja ditebas, beruntung pada saat itu tim gabungan karhutla melihat dan langsung menghentikan aktivitas tersangka serta memadamkan api yang belum sempat membesar,” papar Iptu Angga.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RI akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 25 ayat (1) Perda Propinsi Kalteng No. 05 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Dikarenakan ancaman kurungan enam bulan serta denda Rp. 5 juta, tersangka tidak kami lakukan penahanan,” pungkas Iptu Angga. (Wws jejak kasus).