Detikkasus.com, | Rohil Riau
Baru-baru ini perlakuan buruk yang diterima Oleh salah seorang wartawan yang menjalani profesinya sebagai jurnalis, yang seharusnya tidak terjadi, karena wartawan yang menjalani profesinya sebagai jurnalis, telah di lindungi undang undang 1945 dan undang undang nomor 40 1999, tentang pers, Namun persoalan tersebut, tidak berlaku untuk salah seorang oknum yang menjabat sebagai pemerintah daerah kabupaten Rokan hilir, Riau.
mengingat profesi jurnalis (wartawan) merupakan darah bagi media yang memiliki tugas dalam meliput, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik merupakan amanat yang diatur dan di lindungi oleh undang-undang 1945 dan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
Baru-baru ini di terbitkan di salah satu media mengenai persoalan tersebut, dan menjadi firal di media salah seorang wartawan Bernama Syafrizal atau biasanya di panggil Rizal, Selaku Kabiro Rohil elmadani.co.id, media online Mengatakan Telah terjadi adanya dugaan Pelecehan terhadapnya yang di lakukan oleh Plt kadis Kominfo (Ht) atas pemberitaan yang telah naik Melalui pesan singkat lewat WhatsApp, Kamis (20/02) sekira (16:45) wib. Di Bagan siapi-api kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir-Riau.
Sangat di sayangkan yang dilakukan oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) kepala Dinas (kadis) Komunikasi informatika Statistik dan persandian (Kominfo) Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Ht diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Syafrizal yang berprofesi sebagai wartawan.
Berawal dari pengiriman pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media online (elmadani.co.id) dengan judul ” Pembangunan Posyandu kembang Sepatu Bagan Siapi-api menghabiskan anggaran sebesar 120 juta) lewat pesan singkatnya melalui WhatsApp, Syafrizal sebagai Kabiro di media tersebut merasa telah di lecehkan atas sikap yang di lakukan oleh Plt. kadis Kominfo Rohil.(Ht).
Pasalnya, Lewat Balasan pesan singkatnya, Ht membalas dengan tulisan kata (Berita BASI….!!!”) Sesuai dengan hasil screenshot Syafrizal yang di tunjukan kepada awak media ini tepat pada tgl 19 Februari 2020 sekira jam 16:45 wib.
Merasa tersinggung atas penghinaan juga pelecehan tersebut Syafrizal mencoba untuk menghubungi ht terkait balasan WhatsApp yang diterimanya dengan kata “BERITA BASI” tersebut, namun tidak ada balasan ataupun jawaban.
” Saya merasa di lecehkan Dan Dihina atas sikap Ht selaku kadis Kominfo kepada saya, dan Kejadian yang saya alami ini akan saya tindak lanjuti ke pimpinan media saya untuk dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku” ucap Syafrizal.
Syafrizal juga menunjukkan bukti screenshot kepada awak media ini terkait kata BASI dari balasan Ht dan juga bukti blokir nya pada Kamis (20/02) dini hari.
Pada screenshot yang ditujukan Syafrizal terlihat juga balasan Ht yang berbunyi, Pembangunan dan Peresmian posyandu kembang sepatu sudah lama di laksanakan bisa dibenarkan jika beritanya terbit di media massa berupa majalah bukan di media online.(red).
Kelanjutan di lihat dari hasil screenshot yang dibalas oleh Syafrizal yang berbunyi, Baik pak, apa maksud dari bahasa bapak yang mengatakan berita yang diterbitkan media elmadani.co.id dengan bahasa berita BASI ? Mohon kejelasan pak Ht sebagai kadis Kominfo trmks.
Sementara itu, Untuk memastikan tentang kebenaran persoalan tersebut, Beberapa awak media pun menghubungi Ht lewat WhatsAppnya, namun tidak di respon, alhasil dari konfirmasi tersebut, tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan, tidak memberikan hak jawanya mengenai persoalan tersebut melainkan, no wa awak media, yang melakukan konfirmasi terhadapnya(PLT Kadis Kominfo) di blokir begitu saja.
Tak sampai di situ, pemblokiran yang di lakukan oleh PLT Kadis Kominfo membuat terputusnya hubungan komunikasi melalui WA.
Sampai saat berita ini di terbitkan, 21/ 02/ 2020, PLT kadis Kominfo belum ada Jawaban.(Sumber: Handoko).