Pekanbaru | Detikkasus.com
Sebut saja Cicih, seorang nenek warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, tewas dibunuh di rumah kontrakannya.
Penyebabnya berawal nenek berusia 78 tahun itu menagih utang sebesar Rp 20O ribu.
Pelaku berinisial PI (19) dan istrinya SA (17). ditangkap di Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (21/02).
Kedua pelaku ditangkap pada pukul 00.30 WIB dan diamankan di Polsek Seberida,” ujar Paur Humas Polrra Inhu, Aipda Misran, melalui pesan WhatsApp.
Kedua pelaku menganiaya korban dengan memukulkan kepala korban di tembok. Setelah korban tak berdaya, kedua pasangan muda itu kabur ke daerah Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (19/2/2020) pagi. Ketika itu, korban kembali meminta uangnya yang dipinjam oleh pelaku. “Korban menagih uang Rp 20O ribu ke rumah pelaku,” kata Misran.
Bukannya mengembalikan uang, pelaku justru menganiaya korban hingga tewas. Dari olah TKP yang dilakukan polisi, terdapat luka memar pada dahi, kiri dan kanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pematang Reba. Polres Inhu berkoordinasi dengan Bidang Dokkes Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap korban dan autopsi digelar pada Kamis (20/02) di Rumah Sakit Umum Pematang Reba
Penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan,” tutur Misran.
Kedua tersangka mengakui menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok rumah. Namun polisi masih mendalami kasus karena keterangan pelaku terus berubah-ubah.
Keterangan tersangka berbeda dengan keterangan ahli yang melakukan autopsi terhadap korban.
Saat ini penyidik masih mendalami terhadap para tersangka,” tutur Misran.
(AR)