Tiga Anak Panah Pasal Hukum Berlapis Siap Meluncur Mengena Debt Collector Sekaligus Leasing nya

Detikkasus.com | Hukum dan Kriminal

Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini Final dan mengikat

*MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.*

*MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.*

*MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.*

Baca Juga:  Kamtibmas Kondusif Pemda Buleleng Siap Membangun Daerah

*Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan Eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.*

 

*Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan*

*MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.*

Baca Juga:  Masyarakat Tanjung Beringin mengapresiasi pembangunan jalan hotmix 

*Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.*

Baca Juga:  Pelaku Kasus Penusukan di Terminal Mojokerto Alhasil di Ringkus Polisi

*Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.*

*Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan. (Pria Sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *