Detikkasus.com l Aceh Singkil
Selasa (11/02/2020) Pantauan awak media disituasi Kantor Kampung Butar, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. NURAINI Limbong Pjs tidak masuk kekantor kampung butar, bahkan Ahmad Rusli Lingga Kasipem kecamatan tidak masuk kantor camat
Terkait kewajiban Pemerintah desa memasang publikasi anggaran desa, (Dana desa maupun alokasi dana desa), sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa, ternyata TIDAK ADA DILOKASI,,, dan kemudian keada’an ruangan toilet kantor Kampung Butar sangat jorok tidak layak pakai,,,
“Sekitar pukul 10:47 Wib Nuraini Limbong sebagai Pjs Kampung Butar tidak berkenan mengangkat telepon dari awak media untuk konfirmasi, bahkan Konfirmasi yang disampaikan awak media melalui situs WhatsAAp juga tidak dibalas, meskipun situs WhatsAAp sudah ceklis biru pertanda sudah dibacanya”.
“Parahnya lagi Ahmad Rusli Lingga Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Baharu, sudah berungkali ditelpon awak media untuk konfirmasi, tetap juga tidak mau mengangkat telepon genggam miliknya, meskipun berulangkali berdering telponnya”. Ada apa ya dengan kedua orang penting tersebut diatas”.
Yunus Laia sangat menyayangkan sikap atau perbuatan Nurani Limbong Pjs Kampung Butar dan Ahmad Rusli Lingga, yang tidak tanggap terhadap penyampaian Tjahjo Kumolo yang menegaskan agar “Pemerintahan dari mulai Presiden sampai kepala desa, termasuk jajaran TNI Polri, tokoh-tokoh, dan perguruan tinggi harus siap ditelepon 24 jam”, ujar YUNUS
YUNUS LAIA menambahkan “Jabatan yang dimiliki oleh Nurani Limbong sebagai Pjs Kampung Butar dan Ahmad Rusli Lingga Kasi Pemerintah Kecamatan Kota Baharu, sepertinya hanya sebatas untuk mencari keuntungan diatas luka maupun derita khalayak banyak, bahkan mungkin titel mereka berdua tersebut didapat dari hasil kerja nyata sablon percetakan, sehingga dirinya tidak tau tentang pungsi layanan informasi itu penting. Ujar YUNUS
“Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMD) maupun institusi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, diharapkan segera memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka berdua, sia-sia bangat uang rakyat membayar gaji mereka berdua, ternyata tidak becus melayani suatu kedudukan pentingnya informasi ditambah tidak masuk kantor”. Ujar YUNUS
“Jika dianggap penting kiranya tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja diterapkan, agar bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti, sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017”. Ujar YUNUS
Kalau kepala ikan sudah busuk, biasanya seluruh badan ikan itu ikut terkontaminasi pembusukannya, “Kalau memang kepala diDaerah itu masih terbilang bagus dan energik, sangat diharapkan agar sang kepala diDaerah itu mampu membenahi situasi boroknya tersebut’, ujar YUNUS ( J. Sianipar )