Detikksasus.com Labuhanbatu – Sumut
Senin (10/02/2020) Tumpukan sampah dijalan By Pass Rantauprapat yang ditimbun dengan tanah mengunakan alat berat, “H.Nasrullah,SH.M.A Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu malah bungkam”. H.Nasrullah Kadis LH Ketika dikonfirmasi melalui situs WhatsAAp dirinya tidak membalas konfirmasi, meskipun situs WhatsAAp beliau sudah ceklis biru pertanda sudah dibaca oleh beliau.
YUNUS LAIA Pemerhati alam dan lingkungan sekitarnya mengatakan “Saya sangat menyayangkan sikap H.Nasrullah sebagai kepala dinas yang tidak tanggap terhadap layanan informasi”, ketidak peduliannya melayani konfirmasi atau informasi dari awak media, dirinya sebagai Dinas Lingkungan Hidup sama seperti mencoreng muka sendiri.
“Atau mungkinkah memang sudah bagian dari instruksi dari junjungannya, untuk tidak perlu menanggapi layanan informasi”. Kalau benar situasi kondisi tersebut, merupakan arahan dari junjungannya atau atasannya, berarti yang katanya “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diangung-agungkan sebagai penyambung tangan Bupati untuk membangun daerah hanya sebatas formalitas saja”. Ujar YUNUS
Yunus Laia Pemerhati Alam dan Lingkungan Sekitarnya menambahkan “Bungkamnya H.Nasrullah Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media, tidak tertutup kemungkinan adalah merupakan bentuk bagian dari H.Andi Suhaimi Bupati Labuhanbatu yang gagal membangun daerah”. Kalau memang bukan bagian bentuk dari gagalnya bupati Labuhanbatu, tentunya syarat atau prinsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terwujud, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah lama dibentuk, sebaiknya dibubarkan saja jika memang fungsinya hanya sebatas untuk melakukan pembodohan terhadap masyarakat Labuhanbatu”. Jabatan atau titel yang dimiliki oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, sepertinya hanya sebatas untuk mencari keuntungan diatas luka atau derita khalayak banyak, bahkan mungkin titelnya tersebut dia dapat dari hasil kerja nyata sablon percetakan, sehingga dirinya tidak tau tentang pungsi layanan informasi. Ujar YUNUS
Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI mengatakan “Pada UUD-RI 1945 pasal 28H ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut juga dapat kita lihat melalui UU no: 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan bungkamnya H.Nasrullah memberikan layanan informasi, berarti konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah sangat terbilang gagal.
Kalau memang H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Bupati Labuhanbatu tidak masuk kategori gagal membagun Daearah, sebaiknya pelayanan maksimal terutama dalam informasi sebaik segera dibenahi, terutama untuk struktur Organisasi Perangkat Daerah, yang konon katanya OPD itu adalah sebagai perpanjangan tangan Bupati Labuhanbatu untuk membangun Daerah, apa lagi jika seperti kabarnya mau lagi menduduki jabatan sebagai orang nomor satu. Ujar ADI ( J. Sianipar )