Detikkasus.com | Mataram – Nusa Tenggara Barat – Bahwa pada Hari ini, Jumat tanggal 7 Pebruari 2020 Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan ABR sebagai tersangka dan langsung dilakukan Penahanan di Lapas Kelas I Mataram.
Bahwa sebelumnya ABR tidak memenuhi panggilan Penyidik selama 3x berturut turut sejak Bulan Nopember 2019 kemudian dilakukan pemanggilan paksa pada Bulan Januari 2019 namun tidak berada ditempat.
Selanjutnya pada Hari ini Jumat 7 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, ABR mendatangi Kantor Kejati NTB dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 16.00 Wita.
Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan kesimpulan Tim Penyidik bahwa tersangka ABR selaku Manager Keuangan dan Accounting PT. TRIPAT telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama sama dengan tersangka LALU AS, SE selaku Direktur Utama PT TRIPAT ( sebelumnya telah dilakukan penahanan).
Bahwa pada awalnya berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010, Pemda Lombok Barat telah merealisasikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp. 1.7 M dan tanah seluas 8 Ha pada PT. TRIPAT.
Selanjutnya dalam pengelolaan uang sebesar Rp. 1.7 M tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 436.194.473,74.
Kemudian Penyertaan Modal berupa Tanah dikrjasamakan (KSO) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera utk penggantian Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri diatas tanah tersebut sebesar Rp. 2.7 M namun dalam pelaksaannya ternyata anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk Pembangunan Kantor Pengganti Dinas Pertanian namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama sama dengan tersangka LALU AS mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp. 544.426.836,56.
Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310,3. (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Sen). (Pria Sakti).