Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (07/02/2020) Kegiatan PT.IPA (Istana Putra Agung) di RPK-2 yang diduga menggunakan tanah galian C Ilegal, dilingkungan sidorukun kelurahan urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ketua LSM BARIS (Barisan Rakyat Indonesia Satu) Ramses Sihombing angkat bicara, “Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, tugas kita mengawasi atau sosial kontrol, proyek pemerintah yang menelan anggaran APBN ratusan miliar rupiah hingga sampai triliunan rupiah, itu adalah uang negara atau uang rakyat, jangan suka hati mengerjakannya, ujar Ramses.
Ramses Sihombing menambahkan “Dengan dasar Perppu nomor: 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada peraturan menteri perhubungan nomor: PM.60 tahun 2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api. Jelas semua sudah diatur dengan baik cara pengerjaannya mulai dari dasar tanah, tekstur tanah, batu yang dipakai, sampai pemasangan rel kereta api agar bagus.
“Pembangunan jalur rel kreta api Rantauprapat-kota pinang (RPK) salah satu proyek strategis nasional penghubung riau-sumatera Utara atau trans Sumatera, sangat disayangkan tanah yang disamping bahu jalur kereta api, diambil menggunakan Excavator (Beco) dinaikkan atau dipergunakn ke badan jalur kereta api, tanpa memikirkan uji Lab kelayakan mutu tanah, seperti yang beredar dalam beberapa terbitan pemberita’an”. Ujarnya
Pantauan wartawan diedisi 03/02/20, Tanah yang digali dari samping bahu jalur penimbunan digunakan untuk menimbun jalur Rel Kereta Api, menjadi sangat penting dibahas, tentang uji kelayakan mutu atau kwalitas tanah SNl, bahkan pada KM 8 +100 sampai dengan KM 8 + 850, sangat perlu menjadi bahan pertimbangan, karena dilokasi tersebut katanya tak jarang terlihat, jenis akar sampah organik, bahkan jenis anak kayu kecil, hingga jenis tanah yang lembek mudah mengembang, bahkan ada yang longsor”. kiranya jangan hanya sekedar bahan tontonan, ujar Ramses
Pada kegiatan PT.IPA atau kegiatan suplier yang melakukan pengambilan tanah dari samping bahu jalur kereta api, dilokasi tidak terlihat ada pengawasan dari pihak kontraktor, juga dari balai teknis perkeretapian dan konsultan pengawas perkeretapian, tidak adanya pihak pengawas dilokasi tanah urugan atau tanah galian tersebut, sepertinya kondisi tanah tersebut tidak layak pungsi, diakibatkan tidak lolos uji laboratorium (SNI).
Duwi salah satu orang penting di PT.IPA (istana putra agung) saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, mengatakan “Saya masih diluar kota, kegiatan tersebut adalah stok vail, ntar ya bang biar saya telpon pengawas dilapangan, ujar Duwi sembari menutup konfirmasi.
Balai tehnik perkeretapian wilayah Sumbagut Eko Widi wuryanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (05/02/20) saat ditanya mengenai spesifikasi tanah galian atau tanah urug dan juga tanah bercampur akar menyampaikan masalah tanah yang bercampur akar saya belum kopi, saya masih di Jakarta pak dan saya belum pulang, nanti setelah saya pulang saya akan jelaskan, ujarnya.
Sebagai sosial kontrol tentunya kita sangat berharap, agar kegiatan penimbunan jalur kereta api RPK-2 sesuai dengan peruntukannya, jangan karena ingin mengejar target agar cepat selesai, prosedur kelayakan uji laboratorium atau yang lainnya ter’abaikan, ujar Ketua LSM Baris, (Tim-J. Sianipar )