Detikkasus.com, | Jakarta
Terkait hebohnya penahanan Amril Mukminin diberbagai media,baik media lokal maupun nasional baru-baru ini akan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat teras di Kab.Bengkalis sebagaimana Informasi yang diperoleh Kabiro Kabupaten Kampar Detikkasus.com
Kabiro Kampar Detikkasus.com mempertanyakan kebenaran dan keabsahan Informasi yang diperoleh dan beredar di berbagai media siber akan penahanan Amril Mukminin oleh KPK, langsung kepada Irjen Ali Fikri Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Via WhatsApp Pribadinya.Kamis (06/02/2020)
” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) terkait dengan kasus Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.” ungkap Irjen Ali Fikri Via WhatsApp Pribadinya kepada Kabiro Kampar Detikkasus.Com, Kamis (06/02/2020) pukul 20.46 Wib
Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi
AM ditahan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tutup Irjen Ali Fikri Plt Jubir KPK (Pajar Saragih)