Pendowo Bangkit Gugat PT. PRIA tentang Penimbunan Limbah

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mojokerto

Dalam materi gugatannya, Pendowo Bangkit menuntut PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) untuk meng-clean up (membersihkan) timbunan limbah yang ada di pemukiman warga dan di dalam area perusahaan.

Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pendowo Bangkit, Aziz, SH., usai sidang kedua di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/2/2020).

“Sebagai lembaga lingkungan hidup tidak boleh meminta ganti rugi. Maka kami menuntut PT. PRIA melakukan clean up atau membersihkan timbunan limbah yang ada di pemukiman warga dan di dalam perusahaan,” ungkap Aziz kepada awak media.

Baca Juga:  Hina Nabi Muhammad, Pemilik Akun RHK Ditangkap di Trawas.

Menurut Aziz, agenda sidang kali ini adalah melanjutkan pemeriksaan berkas yang belum lengkap pada sidang pertama, minggu kemarin. Selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 18 Maret 2020 untuk proses mediasi.

Disinggung tentang tidak adanya pengerahan massa pada sidang kali ini. Aziz beralasan pihaknya takut terjadi bentrok. Karena tensi sidang yang begitu tinggi. Namun pihaknya berjanji, setelah proses mediasi, pihaknya akan mengerahkan massa lagi dalam jumlah yang mungkin lebih besar.

Baca Juga:  Amankan Aktivitas Masyarakat di Pagi Hari

Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim mengungkapkan, pihaknya menuntut PT. PRIA membersihkan timbunan limbah yang mereka buang selama sepuluh tahun.

“Dari 2010 sampai sekarang masih menimbun. Masih melakukan dumping. Ya, kita minta itu dibersihkan,” ungkap Nurasim yang menjadi prinsipal penggugat bersama Heru Siswoyo.

Baca Juga:  Cek Kondisi Tahanan Anggota Provos Sidak Ruang Tahanan Polres Buleleng

Terpisah, kuasa hukum PT. PRIA, Hari Tjahyono, SH. mengatakan,dari hasil audit yang pernah dilakukan oleh lembaga pemerintah dan akademisi ( I T B ), atas pengajuan lembaga lingkungan dan warga Desa Lakardowo ,ada 51 titik didalam dan disekitar perusahaan yang dilaporkan , ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran lingkungan. Pungkasnya ( im )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru