Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (05/02/2020) Kegiatan PT.IPA (Istana Putra Agung) di RPK-2 pembuatan jalur kereta api jurusan Rantauprapat Kota Pinang terkesan asal jadi, “Karena tanah yang dipinggir bahu jalan pembuatan jalur kereta api, diambil dengan menggunakan alat berat Excavator (Beco), tanpa memikirkan kwalitas tanah, atau izin kelayakan mutu tanah yang Standart Nasional Indonesia (SNI)”.
Pantauan TIM awak media dilokasi tersebut terlihat dengan jelas kasat mata, bahwa sitausi tanah tak jarang terlihat jenis akar bahkan jenis anak kayu, tanah berwarna hitam bahkan lembek hingga mudah mengembang”. Bahkan ada yang sudah longsor
“Pembuatan jalur kereta api, mulai dari Km 8.+100 sampai dengan Km 8.+850 diduga tidak layak pakai, di karenakan kondisi tanahnya terlihat berbagai corak warna, hingga bentuk jenis tanah yang lembek mudah mengembang, bahkan banyak ditemukan jenis akar maupun jenis kayu kecil”.
Kalau kita kita pahami pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 60 tahun 2012” tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api”. Huruf (F) Lapisan tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “Material lapis dasar tidak boleh mengandung material organik gambut dan tanah mengembang” Jika hal tetap tidak dilakukan lidik, atau memang ada pembiaran, maka kemungkinan besar bakal ada efek samping yang merugi.
“Jenis tanah hitam yang lembek mudah mengambang dan jenis tanah seperti pasir yang mudah tergerus air, hingga jenis organik yang mudah membusuk bakal timbul lobang disana sini, atau hingga terjadinya penyusutan, tidak tertutup kemungkinan terjadi kemiringan di sana sini, yang akan mengkhawatirkan keselamatan penumpang”.
Diedisi 03/02/20 dengan judul “Jalur penimbunan PJKA RPK-2 PT.IPA Menggunakan Tanah Tanah Galian C Ilegal”. Sekitar pukul 14:48 Wib melalui telepon genggam, awak media bersama TIM sudah mengkonfirmasi DUWI salah satu orang penting di PT.IPA, dirinya mengatakan “Saya masih diluar kota, kegiatan tersebut adalah stok vail, ntar ya bang biar saya telpon pengawas dilapangan, ujar Duwi sembari menutup konfirmasi.
Pada sa’at pengambilan tanah dari samping bahu jalur kereta api, yang menggunakan Excavator (Beco) Pengawas tidak ada dilokasi, hanya dua orang supir alat berat dan kenek alat berat excavator (Beco) dan buldozer.
“Sedangkan pengawas dari PT.Istana Putra Agung (IPA), maupun Pengawas dari konsultan pekerjaan, dan Pengawas dari balai tehnik perkeratapian tidak ada dilokasi penimbunan jalur kereta api
Pengambilan tanah dari samping bahu jalur penimbunan rel kereta api, yang di gunakan untuk pembuatan jalur kereta api, kemungkinan besar sangat melanggar UU maupun Peraturan lainnya, menyangkut uji (Lab) Laboratorium tanah, maupun ijin galian C.
Serta berpeluang untuk penggelembungan biaya trayek angkutan, yang tidak menggunakan biaya angkutan, karena tanah tersebut diambil dari samping bahu jalur kereta api, tetapi bisa jadi mereka buatkan anggaran pengeluaran biaya angkutan. Tim ( J. Sianipar )