LSM “ Macan Kumbang” Pantau Dana Desa Tahap II Cair Sebesar Rp 108 Miliar

Kamis, 21 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Probolinggo – KRAKSAAN, detikkasus.com – LSM Macan Kumbang Probolinggo mengapresisasi pencairan Dana desa Tahab ke dua Tahun ini, anggaran Dana Desa (DD) bagi 325 desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 271.486.142.000. Untuk tahap I, sudah dicairkan DD sebesar Rp 162.891.685.200 atau 60%. Sisanya sebesar 40% dicairkan untuk tahap II sebesar Rp 108.594.456.800 yang sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 4 September 2017 lalu.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto melalui Kasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Siti Kholifah.“Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan DD tahap I, terdapat 1 (satu) desa yakni Desa Warujinggo Kecamatan Leces yang belum melaksanakan DD tahap I, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima DD tahap II sebesar Rp 319.618.511. Dengan demikian, DD tahap II yang akan ditransfer ke rekening Bendahara Desa sebesar Rp 108.274.838.289,” katanya.Meskipun DD sudah masuk ke rekening desa jelas Siti,Sementara itu Ir.Misman Pegiat LSM Macan Kumbang Probolinggo segera turun ke desa desa yang telah menerima aliran dana desa guna memantau penggunaan dana tersebut karena sebagai lembaga kontrol sosial Macan Kumbang banyak menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan fisik yang dikerjakan asal jadi,bukan itu saja LSM Macan Kumbang juga menyoroti adanya keterlambatan pertanggung jawaban atas penggunaan dana Des tahab Pertama dan macan Kumbang akan akan bekerja sama dengan pihak Tipikor untuk menyeret kepala desa yang jelas jelas melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa “Ancamnya ,seperti diketahui ada sedikitnya 11 desa yang belum bisa mencairkan DD tahap II karena rekeningnya sementara diblokir. Hal ini dikarenakan desa tersebut belum mencapai 75% dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017.Ke-11 desa tersebut diantaranya Desa Sariwani dan Kedasih Kecamatan Sukapura, Desa Pandansari Kecamatan Sumber, Desa Wonoasri dan Kedawung Kecamatan Kuripan, Desa Jorongan Kecamatan Leces, Desa Blimbing dan Petemon Kulon Kecamatan Pakuniran, Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk, Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan serta Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih. LSM Macan Kumbang menyampaikan pesan kepada seluruh kepala desa Probolinggo agar tidak main main dengan penggunaan Dana Desa dan berpesan untuk Desa Yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban segera untuk menyelesaikan agar nanti jika administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017 sudah mencapai 75%, maka anggaran DD yang terblokir bisa diakses kembali,” terangnya,sementara .Menurut Kasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Siti Kholifah kepada Wartawan , jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, laporan pertanggungjawaban tahun ini berbeda. “Jika sebelumnya hanya menggunakan excel, tetapi saat ini sudah harus memaksimalkan aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Disitu itemnya sudah jelas tinggal mengisi saja mulai dari kegiatan, volume, out put, anggaran dan gambar,” tegasnya.Hanya saja jelas Siti, untuk gambar bisa upload jika malam hari karena banyaknya yang mengakses sehingga lambat jika siang hari. Sesuai dengan peruntukkannya, DD ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan.“Peruntukkan DD ini sudah diatur oleh Permendes Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Tetapi dalam pelaksanaan tertinggi tetap berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Karena didalam Permendes disebutkan ada sekian jenis kegiatan yang menjadi prioritas. Namun tidak semua dilaksanakan di desa tergantung dengan letak geografisnya,” pungkasnya.Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Kabupaten Probolinggo Puja Kurniawan menambahkan untuk mempermudah fungsi pengendalian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban, pencairan Dana Desa agar diajukan per kegiatan (tidak dicairkan secara keseluruhan sekaligus).“Apabila ada pencairan dana sebelumnya, meskipun dibiayai dari dana yang berbeda seperti Alokasi Dana Desa (ADD), maka harus diselesaikan terlebih dahulu laporan pertanggungjawabannya, baik fisik maupun administrasinya (SPj),” ungkapnya. (Team).

Baca Juga:  Pengaturan Arus Lalulintas di Pagi Hari

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB