Detikkasus.com | Sumsel
EKA TIURMA OKTAVIANI als EKA (19) warga Beji Mulyo kec. Tungkal jaya Kab muba
Sumatera Selatan Humas Polres Muba Tim Buser Polres Muba, Kamis 30 januari 2020 sekira pukul 23.00 wib, menangkap Satu dari dua orang pelaku bernama EKA TIURMA OKTAVIANI als EKA (19) warga Beji Mulyo kec. Tungkal jaya Kab muba sedangkan K (DPO), terkait kasus penggelapan.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat Reskrim polres Muba AKP DELLI HARIS,SH, MH dikatakan DELLI, penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama ROSIHAN (42) warga Desa Muara Teladan Kab. Muba.”satu pelaku yang baru tertangkap, satu lagi kita tetapkan sebagai DPO dan masih dalam penyelidikan kita”beber DELLI pada humas.
Lanjut DELLI, peristiwa penggelapan sepeda motor milik korban berawal dari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar 09.30 wib pelaku mendatangi anak korban lalu meminjam motor Yamaha Vixion warna putih BG-6895-ZG di bedeng Jamal jalan Teladan kec. Sekayu kab. Muba dengan alasan akan membeli pulsa.
Merasa lugu dan percaya si anak korban langsung memberikan kunci kontak motor tersebut kepada pelaku bernama EKA, Sipelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Korban yang mendapatkan laporan dari anaknya langsung melaporkan ke Mapolres setelah ditunggu – tunggu sepeda motornya tak kunjung pulang.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, pelaku dapat ditangkap dirumah temannya. Saat diinterogasi sepeda motor yang digelapkannya sudah tidak didalam kuasaan Sipelaku.
Atas perbuatannya, Eka dijerat dalam Pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman 5 tahun penjara. “Rekan tersangka yang masih DPO masih dalam pengejaran kita, sedangkan si Eka dalam penyidikan di Unit PPA” tutup kasat reskrim.
(Pria Sakti).