Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) Temukan Penyimpangan BBM Solar di Rembang Jawa Tengah.
Detikkasus.com | – Jawa Tengah-, Dugaan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak jenis Solar di Rembang Jawa Tengah merajalela, Hal ini di ketahui Saat Tim9 melakukan Konfirmasi di tempat kejadian perkara (TKP) di pom atau teminal pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Rabu 29 Januari 2020.
Betempat di stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) tepatnya di SPBU 44.592.09 Desa Sumbersari, Kragan, Rembang, Jawa Tengah.
Nampak sebuah sepeda motor modifikasi membawa 6 curigen sedang mengisi bahan bakar solar, belum usai mengisi didatangi Tim9 Jejak Kasus dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) lari.
Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Atas kejadian tersebut, Supriyanto alias ilyas panggilan akrab Pria Sakti Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) Meminta Kepolisian setempat Polres Rembang dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, Pasalnya perbuatan para pengusaha Nakal tersebut sangat merugikan masyarakat luas. Bersambung.
Pria Sakti JK TV Rembang Jawa Tengah Melaporkan.