Detikkasus.com I Batang hari.
Polres Batang hari telah mengamankan, tersangka kasus tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Beberapa hari yang lalu di Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang hari.
Kapolres Batang hari AKBP Dwi Mulyanto SIK.SH. Selasa (28/01) saat menggelar Press Realse yang didampingi Kasat Reskrim Orivan Irnanda dan kanit PPA AIPDA Mustafa Kamal mengatakan bahwa, Tindakan perbuatan yang bejad yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut berawal pada bulan Mei tahun 2018. hingga Januari Tahun 2020.
” Pelaku Berinisial IP, yang telah melakukan perbuatan bejadnya sebanyak 20 Kali yang merupakan ayah tirinya korban, Ungkapny.
Sebelum melakukan aksi Bejadnya Tanbah Kapolres,Tersangka merayu dan meng iming-imingkan korban dengan membeli HP Baru untuk korban. Bahkan apabila korban menolak ajakannya korban akan diancam dengan cara menyakiti korban.
” Tahun 2018 tersangka menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, dan ditahun 2019 tersangka menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. dan Tahun 2020 tersangka menyetubuhi korban 1 Kali. ” Tambah Kapolres.
Setelah mendapat Laporan dari ibu kandung Korban. dan beberapa barang bukti lainnya, lanjut Kapolres. Pada Tanggal 25 Januari 2020 unit PPA Berkoordinasi dengan pihak Opnal untuk melakukan penangkapan terhadap IP yang sedang berada dikediamannya.
” Pada saat penangkapan tersangka IP sempat melakukan perlawanan terhadap anggota, akan tetapi dengan sigapnya anggota maka tersangka masih tetap bisa diamankan dan digiring ke sel Tahanan ” Tutup Kapolres.
Juga ditempat yang bersamaan tersangka IP saat menjawab pertanyaan Awak Media mengatakan, niat bejadnya tersebut timbul berawal dari melihat Chatting korban bersama teman laki-lakinya. Awal timbul nafsu bejadnya kepada korban, saat melihat HP nya mengirim fhoto yang tidak pantas kepada teman laki-lakinya ungkapnya. Saya melakukan perbuatan itu dirumah dan tampa diketahui ibu kandungnya.”Tutup IP.
” Dari Kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian korban serta bukti Vusum et repertum dari petugas medis.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan bejadnya, kini tersangka harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Batang hari, dan di jerat dengan pasal 81 ayat 1,2, dan 3. UU RI Nomor : 17 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. ( Masy )