Cari Keadilan, Korban Pengeroyokan Melapor ke Mapolres Tuban

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban

Seorang warga Banyubang Kecamatan Grabagan babak belur setelah dikeroyok dan dianiaya oleh segerombolan pemuda warga Desa Ngandong Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban pada Hari Kamis (23/01/20).

Pengeroyokan tersebut bermula saat korban diketahui status hubungan teman tersebut sedang pisah ranjang dengan suaminya. kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 wib dimana korban berinisial “RI” (28) yang pada waktu itu berkunjung atau bertamu ke rumah teman wanitanya berinisial “NS” yang rumahnya berada di Dusun Ngesong Desa Ngandong Kecamatan Grabagan sekitar pukul 15.00 WIB sore hingga pukul 23.00 WIB dan kejadian pengeroyokan itu bermula pukul 23.00 WIB dimana rumah “NS” didatangi oleh tiga pemuda yaitu berinisal “SS”, “PA”, “HO”.

Baca Juga:  Voli Pantai Tim Tuan Rumah (Bumi Wali) Sumbang Perak dan Perunggu

Tanpa ada sepatah katapun tiba-tiba “HO” memukul korban dengan tangan yang mengenai dada korban, kurang puas “HO” pun memukul korban kembali menggunakan gergaji yang dimana pemukulan dengan gergaji itu sempat mengenai dahi dan lengan tangan sebelah kiri, setelah itu “SS”, dan “PA” yang mengetahui kejadian tersebut turut pula ikut memukul atau menganiaya korban, dan setelah mengetahui kejadian ramai tersebut datang lagi warga berinisal “ML”, “SG” dan warga lainya. Dan setelah mengetahui kejadian tersebut korban dilucuti pakaianya oleh warga dan diarak ke rumah Kadus setempat. Dan setelah sampai di rumah Kadus korban di tuduh sebagai pencuri oleh segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan tersebut. Guna menghindari amukan massa yang akhirnya korban dibawa dan diamankan ke Polsek Rengel.

Baca Juga:  Pawas Pimpin Personil Amankan Umat Nasrani Beribadah Minggu

Dalam pelucutan tersebut diketahui barang barang korban yang berupa Hp dan uang tunai sekitar 800.000 ikut raib diambil oleh warga yang mengarak korban ke rumah Kadus setempat, dan korban mengalami kerugian kurang lebih 5.300.000, Hingga di terbitkan berita ini korban masih dalam keadaan yang memprihatinkan karena luka akibat pengeroyokan tersebut dan sampai hari kemaren Senin, 27/01/2020 korban telah melakukan pelaporan ke Polres Tuban guna meminta keadilan dalam kejadian pengeroyokan tersebut.(imm/*sumber)

Baca Juga:  Jamda Jatim 2019 digelar, Sekda Tuban Berangkatkan Kontingen Bumi Wali.

*Sumber : Surat Pelaporan yang diterbitkan oleh POLRES TUBAN Hari Senin, 27/01/2020.

Nomor : STPL / 19 / 1 / 2020 / POLRES TUBAN.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB