Polres Mojokerto Ringkus Mucikari

Tawarkan Janda, Aditya Afandi (18) alias Dika, (Dicall) Mucikari Warga Padusan Pacet Diringkus Polres Mojokerto

Seorang pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan polisi setelah nekad menjajakan janda, mantan pacarnya.

Aditya Afandi (18) alas Dika, (Dicall) warga Desa Padusan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatannya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan tersangka mucikari sudah cukup lama melakukan aksinya. Hal itu tidak terlepas dari pekerjaannya sebagai calo villa di wilayah Padusan, Pacet.

Baca Juga:  Bersenjata Lengkap, Polisi Kawal Tahanan dan Amankan Pelaksanaan Sidang

“Dari hasil informasi tersebut kami dari Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengembangan terhadap kasus ini, diperoleh informasi ada mucikari yang menawarkan perempuan-perempuan untuk dibuat kencan di villa tertentu,” ungkap Kapolres dalam releasenya, Selasa (28/1).

Sementara dari keterangan tersangka, menurut Kapolres, dalam sekali kencan semalam, para pelanggan harus merogoh uang sebesar Rp 900 ribu.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Bersama Forkopimda, Jenguk Petugas Penyelenggara Pemilu Yang sakit.

“Informasi dari mucikarinya, yang bersangkutan mendapat Rp 150 ribu, untuk perempuannya Rp 500 ribu, dan sewa villa Rp 250 ribu,” imbuhnya.
Dijelaskan olehnya, tersangka melakukan transaksi dengan cara komunikasi lewat handphone. Pelaku kemudian menawarkan dengan mengirim foto terlebih dahulu, sebelum mengirim nomor HP janda tersebut.

“Setelah itu, perempuan tersebut langsung standby di villa yang sudah ditentukan,” kata Kapolres.
Sejauh ini, tersangka mengaku hanya menawarkan teman-temannya yang kebanyakan merupakan janda.

Baca Juga:  Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

“Mereka yang menawarkan diri dengan alasan butuh uang, sehingga dijadikan pekerjaan sampingan,” kata Dika.

Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada prostitusi terselubung yang melibatkan jaringan lebih besar.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Dika dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. (wo/joe/Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *