Wow Ini Kata Supplier “PT.IPA Bayar Tanah Timbun/Curah Rp 33 Ribu

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Minggu (26/01/2020) Kata supplier tanah timbun yang dibayar PT.IPA Istana Putra Agung hanya Rp 33 ribu/M3, “Duwi dan Hakim sebagai motor penggerak PT.IPA RPK-2 malah tidak membalas konfirmasi yang disampaikan awak media”. Layanan informasi tentang satuan harga tanah timbun/curah dan yang lainnya sangat dibutuhkan.

“Ketidak mauan DUWI dan HAKIM untuk membalas konfirmasi yang disampaikan awak media, kemungkinan besar ada unsur penggelapan harga satuan (RAB) Rancangan Anggaran Biaya yang telah ditetapkan, agar bisa mendapatkan keuntungan besar bagi kedua oknum orang penting di PT.IPA RPK-2, Jurusan Rantauprapat Kota Pinang”. Ujar Nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi

Mengenang edisi 24/01/20 dengan judul “Kontraktor – Supplier Diminta Croscek Kembali Situasi Mutu”. Pada edisi tersebut jelas terlihat kasat mata bahwa tanah timbunan sangat banyak sampah organik jenis akar, bahkan ada juga jenis tanah hitam yang mudah mengambang, pantauan tersebut dilokasi jl: Perumnas Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Menjadi yang sangat wajar jika Kontraktor dan Supplier, diminta kembali untuk croscek situasi mutu tanah galian, yang digunakan untuk pembuatan rel kereta api, agar tidak bertentangan dengan “Peraturan Menteri Perhubungan No: 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api”. Demi terwujudnya keselamatan penumpang kereta api yang akan mendatang.

Baca Juga:  Tim Paslon Ipong - Bambang Tetap Taat Dengan Protokol Kesehatan, Kali Ini Bagikan Masker Gratis Kepada Warga Pengguna Jalan

Awaluddin Tanjung pemasok tanah untuk pembuatan rel kereta api RPK-2 Jurusan Rantauprapat Kota Pinang, dirinya mengatakan “Perusahaan memang meminta tanah untuk contoh agar dilakukan uji lab, seiring putaran waktu ternyata saya dipanggil dan dinyatakan beruntung, kemudian saya mengajak rekan-rekan untuk bekerjasama memasok tanah timbun yang diambil dari galian asal wilayah siluman”.

Baca Juga:  Rutinitas Pagi Personil Polsek Sukasada Pam Lalu Lintas di Depan Sekolah SMPN 4 Singaraja di Sambangan

Fiqman pengawas PT. Istana Putra Agung (IPA) saat dikonfirmasi mengatakan “Pengguna’an struktur tanah yang layak untuk digunakan, Fiqman tidak mengetahui tentang kwalitas tanah yang layak untuk digunakan, mengenai pemadatan tanah untuk jalur kereta api yang layak Fiqman juga tidak mengetahuinya, Fiqman hanya mengawasi alat berat agar bisa bekerja sesuai kebutuhan pesanan. Ujarnya

Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Dalam pembuatan jalur kereta api yang kita bahas sa’at ini, sepertinya kontraktor dan suplier sedang bermain mata, untuk tidak perlu mematuhi standar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 60 tahun 2012 tentang Persyaratan teknis jalur kereta api”

“Sebab kalau pemegang tender atau yang biasa disebut kontraktor atau supplier, benar-benar mengkaji ulang dasar keabsahan untuk kelayakan PM No: 60/2012, tentunya bahan organik atau tanah yang mudah mengembang, tidak bisa masuk kelokasi pembuatan rel kereta api yang diantar trayek angkutan dumtruk”

Baca Juga:  Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris,di Desa Karangpandan, Karanganyar | Reporter : Z, Arifin.

Bernat Panjaitan,SH, MHum menambahkan, Silahkan akses PM NO: 60/2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api huruf F: yang menyatakan lapisan tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “Material lapis dasar tidak boleh mengandung material organik gambut dan tanah mengembang”.

“Dalam logika berpikir, jika jenis organik yang mudah membusuk, tetap dilanjutkan pengerjaannya, bakal timbul lobang dan membuat kondisi penyusutan, kemudian terjadi kemiringan di sana sini, yang bakal menimbulkan keselamatan penumpang. “Sebaiknya Kontraktor dan Supplier segeralah lakukan lirik kelokasi situasi kondisi RPK-2 tersebut, demi terciptanya keselamatan penumpang kereta api yang akan datang”. Ujar Bernat ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *