Pengurusan Tawanan Perang Oleh Polisi Militer 2 Marinir Di Medan Pertempuran

Detikkasus.com | Malang

Prajurit Batalyon Polisi Militer 2 Marinir (Yon POM 2 Mar) melaksanakan Latihan Perorangan Dasar dan Latihan Perorangan Kesenjataan (LPD/LPK) TW I Tahun 2020 tentang pemantapan fungsi Kepolisian Militer dalam Operasi Militer Perang (OMP), salah satunya Pengurusan Tawanan Perang (Rustaper) di Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Purboyo, Malang Selatan, Jawa Timur. Rabu (22/01/2020).

Pada latihan tersebut disimulasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai rustaper dengan skenario satuan Infanteri yang berada di garis depan mendapatkan tawanan perang dan meminta Polisi Militer untuk mengambilnya.

Baca Juga:  Mundurnya Nilai Moral Mahasiswa

Selanjutnya Danton Pom memerintahkan satu regu untuk berangkat mengambil tawanan tersebut sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan, kemudian dibawa menuju ke Posko Ton Pom untuk menjalani proses yang meliputi penerimaan, interogasi, foto, sidik jari, pencatatan hingga ditempatkan di dalam bilik penggolongan sesuai klasifikasi tawanan perang, dengan berpedoman pada Hukum Humaniter Internasional.

Baca Juga:  Cabup Ipong Jawab Pertanyaan Cabup 01di Sektor Pariwisata, PAD Dari Sektor Parisiwata Ponorogo Rp 1,45 Miliar Jumlah Ini Jauh Di Atas Target PAD Sektor Pariwisata Di 2018 Yang Mencapai Rp 845 Juta

Selama berlangsungnya kegiatan tersebut, Komandan Yon POM 2 Mar Letkol Marinir Afin Dudun Abisantha, S.E.,M.M.,M.Tr.Hanla menekankan kepada seluruh prajuritnya agar lebih serius dalam melaksanakan latihan dan sekaligus memerintahkan untuk senantiasa mengasah kemampuan dan jangan pernah bosan untuk terus berlatih.

Baca Juga:  Lingkungan Kelurahan Pakunden Digemparkan Adanya Pemuda " Diduga " Bunuh Diri Di Kamar Kos - Kosan. Begini Ceritanya.

“Latihan ini adalah salah satu kesejahteraan prajurit, maka gunakan kesempatan yang baik ini untuk berlatih dan berlatih. Dalam penanganan rustaper, kita sesuaikan dengan Hukum Internasional yang telah disepakati dalam Konvensi Jenewa agar di kemudian hari tidak ada tuntutan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia,” terangnya.

(yosafat RH/menbanpur 2 mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *