Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro detikkasus.com – Untuk lebih mensinergikan dalam bekerja, Polres Bojonegoro gelar silaturrahmi antar aparatur Criminal Justice System (CJS) pada hari Rabu (20/09/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB di Aula Parama Satwika Mapolres Bojonegoro. Acara yang bertemakan “Membangun Sinergitas Criminal Justice system guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan” tersebut, dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muhaji, Ketua Pengadilan Negeri (Kepala PN) Bojonegoro Prancis Sinaga, SH., MH, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Ka Lapas) Bojonegoro Jumadi, Kepala Bapas Bojonegoro Priyatna serta anggota Reskrim Polres dan Polsek Jajaran yang berjumlah 72 personil.
Membuka acara, pertama kali Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa kejahatan akan selalu ada di masyarakat dan kejahatan selalu mengikuti perkembangan peradaban masyarakat tersebut sesuai dengan teori kriminologi Prof Andrianus Meliala, Crime is the shadow of Civilization, oleh karena itu Kapolres berpesan kepada seluruh penyidikan untuk terus meningkatkan kemampuan baik skill individu dalam melakukan penyidikan maupun menambah ilmu dan wawasan serta belajar menyidik tindak pidana tertentu yang semakin meningkat dengan modus operandi yang semakin canggih dan berkembang.
“Diharapkan untuk para penyidik perlu untuk belajar terus menerus agar semakin menjadi penyidik yang handal”, lanjut Kapolres.
Untuk lebih bersinergi, Kapolres meminta Kajari untuk memberikan penekanan, saran dan masukkannya serta koreksi kepada penyidik beberapa hal yang masih dinilai kurang untuk perbaikan kedepannya. Sementara itu, kepada Kepala PN, Kapolres meminta mengkaji kembali terkait dengan permasalahan klenteng.
Selain itu terhadap Kalapas, Kapolres terus mendukung dan membantu tugas Kalapas dalam mengamankan lingkungan lapas terbukti dengan terus memerintahkan anggota sabhara polsek dan polres untuk melakukan patroli di lingkungan Lapas, agar tidak terjadi tahanan yang melarikan diri.
“Karena Lapas kelas II Bojonegoro saat ini masih ada napi teroris sehingga perlu pengamanan yang lebih ekstra”, imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga berharap agar semua pihak saling mendukung dan bersinergi untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terutama di Kabupaten Bojonegoro serta memeberikan energy positif untuk kemajuan bangsa. Selain itu juga, momentum ini sebagai sarana bersilaturahmi antara Penyidik, Jaksa, Hakim, Lapas dan Bapas.
“Saya harap momentum acara ini dapat menyelsaikan masalah, sehingga sebisa mungkin segala permasalahan yang dihadapi anggota penyidik dilapangan terutama menyangkut berkas perkara, berkas tipiring, dan lainnya dapat terselesaikan”, pungkas Kapolres.
Setelah Kapolres memberikan sambutan, dilanjutkan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro memberikan sambutan yaitu pertama kali menyinggung permasalahan kasus tindak pidana ringan (tipiring), dimana untuk Satpol PP ada kasus Tipiring yang mengawal mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan Pemkab Bojonegoro yang didalam Perda tersebut maksimal ancamanya adalah 3 bulan, sehingga Kajari berharap agar setiap ada Perda yang baru untuk mengkoordinasikan dengan Kejaksaan.
“Penyidik dapat membawa perkara langsung ke Pengadilan, namun eksekutor tetap dari Kejaksaan”, ungkap Kajari.
Jika ada kendala saat dilapangan, Kajari mengatakan agar selalu dikoordinasikan, dimana Kejaksaan merupakan pemberi pertimbangan. Selain itu juga, jika ada kendala penanganan perkara, Kajari memohon dari awal untuk melakukan koordinasi dan selalu menceritakan apa adanya secara transparan, sehingga dapat menyimpulkan untuk perkara dapat ditindak lanjuti atau tidak.
“Saya harapkan forum ini digunakan bukan untuk mencari kesalahan namun sebagai sarana untuk mencari penyelesain atas hambatan dan kendala yang dihadapi”, ucap Kajari.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam sambutannya untuk pertamanya mengungkapkan bahwa untuk saat ini kinerja PN Bojonegoro mendapatkan nilai yang tinggi di jajaran Provinsi Jatim dan terus menuju Zona Integritas yang WBK. “Oleh karena itu kami terus melakukan pembenahan kinerja para hakim”, jelas Kepala PN.
Sementara itu, perkara yang diselesaikan harus selesai maksimum 4 bulan karena telah terpantau di Mahkamah Agung (MA).
“Selalu lakukan koordinasi yang baik antara Penyidik, Kejaksaan dan Pengadilan, agar semua pihak saling bersinergi dan mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan”, lanjut Ketua PN.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Bojonegoro dalam sambutannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terdapat 378 orang Napi dan telah mengembangkan data base berbasis IT.
“Di Lapas sudah ada system informasi digital misal napi cukup menggunakan sidik jari sudah muncul kapan yang bersangkutan keluar LP, mendpatakan remisi berapa, dan data lainnya”, ungkap Ka Lapas.
Dalam penerapan remisi kepada warga binaan bahwa apabila ditemukan HP saat pelaksaanan pemeriksaan, remisi 1 tahun tidak akan diberikan. Selain itu, setiap warga binaan memiliki ATM (sidik jari dari NAPI) dan pantauan CCTV di Lapas akan disambungkan langsung dengan Polres Bojonegoro.
“Saat ini Lapas telah menerapkan konsep Lapas tiada hari tanpa melakukan pemeriksaan HP”, lanjut Ka Lapas.
Setelah masing-masing pimpinan CJS memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh undangan yang hadir serta diakhiri dengan ramah tamah bersama. (her).