etikkasus.com | Medan – Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberiakan penghargaan kepada sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovinsi yang memperoleh kategori INFORMATIF dalam Keterbukaan Informasi Publik. Bertempat di Grand Aston City Hall Medan. Jum’at, 25/10/2019 lalu, seperti yang dilansir di situs https:kominfo.madina.go.id/bupati-madina-terima-penghargaan-keterbukaan-informasi-publik/.
Dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2019 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang memperoleh kategori INFORMATIF yaitu Pemko Tebing Tinggi, Pemko Medan, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Serdang Bedagai, Pemko Binjai, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Labuhan Batu Utara.
Penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Diduga Kurang tepat pasal nya hingga saat ini masih banyak Dinas/Badan (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Mandailing Natal masih tertutup terhadap Informasi Publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008. Akibat tidak disediakan nya Informasi Publik yang diajukan oleh DPP Gitran Watch Nusantara terhadap Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal secara Resmi dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Bilal Nomor 105 Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kurniawan Hasibuan selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara pada Selasa 14/01/2020 dimana akibat tertutup yang Informasi di OPD Kabupaten Mandailing Natal resmi dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. “ hari ini kita sudah surati Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait Satker Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal) agar dilakukan Persidangan apakah memang Informasi yang kita ajukan merupakan Rahasia Negara atau Akal-akaln pejabat tersebut agar menutupi Kebobrokan nya, sebut Kunia.
Sementara itu Laporan dari Gitran Watch Nusantara tersebut sudah diterima oleh Ary Srikitha selaku Staf dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. “ Surat Pengajuan Sengketa Informasi Publik dari Gitran Watch Nusantara kita terima, selanjutnya tinggal Tunggu Jadwal Sidang nya, Ucap nya. (Kh/Rls)