Wow Keren Buaangaat Kegiatan DD Perbaungan

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (13/01/2019) Kegiatan Dana Desa (DD) diDusun Cita Makmur II Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan proses siknifikan paling keren mengalami kejanggalan, sangkin kerennya proses dilokasi kegiatan pembuatan rabat beton begini isi ceritanya “Kegiatan rabat beton TA.2019 dan sudah dikerjakan, akan tetapi musrembang untuk letak lokasi kegiatan diadakan 14//01/ 2020 sekitar pukul 14:00, “Musrembang tersebut besok diadakan sesuai di poto terlampir ini ujar nara sumber, yang tidak ingin namanya terpublikasi.

Baca Juga:  Diduga Oknum Pejabat Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Pringsewu "Korupsi Waktu" (Jam Kerja).

“Entah apa landasan hukum yang mereka pakai, sehingga kegiatan dana desa sudah terlaksana hampir setahun lamanya tetapi baru diadakan musrembang”. Aneh bangat kejadian ini sehingga DPRD dan instan lainnya yang dianggap penting mereka undang, untuk menstabilkan situasi kemelut itu.

Didusun Cita Makmur ll ada dua jenis kegiatan rabat beton, dengan ukuran volume 128 x 3 meter biaya Rp: 76.887.000 Sumber dana desa 2019. Kemudian ukuran volume 165 Mx100CMx60CM biaya Rp: 73.348.000, sumber dana desa 2019, (Kedua paket kerjaan ini dimulai dan selesai Tahun 2019). Ujar Nara Sumber

Baca Juga:  RAKOR ANTAR PENGURUS DPD KPK TIPIKOR KABUPATEN MAJALENGKA

Berdasarkan informasi menarik yang disampaikan nara sumber, kemudian sekitar pukul 20:34 Wib awak media menelpon NASEP, mantan kepala desa Perbaungan untuk konfirmasi, akan tetapi beliau tidak berkenan mengangkat panggilan masuk. Sedangkan Rully Afriansyah kepala desa terbaru, juga enggan membalas konfirmasi yang disampai awak media melalui situs WhatsAAp.

Baca Juga:  Kepedulian Bhabinkamtibmas Penyabangan Dengan Menyambangi Pasutri Lansia

 

Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu “Menyangkan kejadian ini, seharusnya sebelum diakan kegiatan pembangunan dititik lokasi, lebih didulukan musrembang agar kejadian miris seperti ini tidak terjadi”. Apa ya landasan hukum yang mereka buat, sehingga kegiatan rabat beton bisa terlaksana, tanpa didasari lebih awal melalui musrembang. Ujar Bernat ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *