Pengguna Sabu Warga Kedungpandan Di Bekuk Reskrim Polsek Taman

Sidoarjo,Jajaran Unit Reskrim Polsek Taman kembali menangkap pengguna narkoba jenis sabu sabu,Kapolsek Taman,Kanit Reskrim dan opsnal Reskrim pada hari ini Jumat tanggal 10/01/2020 sekira pukul 01.40 wib di Pom Bensin Jalan Raya Taman sebelah selatan Kecamatan Taman- Sidoarjo telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”,

Sebagai mana dimaksud melanggar dalam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.Sesuai berdasarkan surat Laporan Polisi nomor : LP.A /02 /I /2020 /Jatim/ Resta Sda / Polsek Taman, tanggal 10 Januari 2020,saat waktu kejadian perkara pada hari Jumat tanggal 10/01/2020 sekira Pukul 01.40 wib.

Baca Juga:  Sambil Patroli Anggota Polsek Busungbiu Himbau Warga agar Lebih Peka Dalam Membaca Tanda-tanda Alam

Penangkapan teruai di kuatkan oleh beberapa saksi saksi,Suprapto,umur 35 tahun , alamat Jalan Ngurah Rai No 05 Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman-Sidoarjo,Sudarmaji,umur 50 tahun, alamat Jalan Ngurah Rai No 05 Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman-Sidoarjo,M. Fathur Rozak, Umur 17 Tahun,Laki laki, Swasta alamat Dusun Kedungpandan Rt 09 Rw 03 Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka berinisial,Riyan Prasetiyo Wibowo, Umur 22 Tahun, Laki laki,Swasta,alamat Dusun Kedungpandan Rt 09 Rw 03 Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo,tempat kejadian perkara diPom Bensin Jalan Raya Taman sebelah selatan Kecamatan Taman,segenap barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,1(satu)bungkus rokok surya 12 kosong yang berisikan 1 kantong plastik kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang beratnya -+ 0.50 gram,1 (satu) buah HP merek Real Me yang di pakai sebagai sarana transaksi, Uang tunai Rp 200.000 sebagai upah,1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5594 QR,Jaket jamper kombinasi warna merah dan putih.

Baca Juga:  Dimana Letak Keadilan, Jika Otak Pelaku Pembunuhan Tidak Muncul

Pelaku ditangkap saat melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I buka tanaman jenis sabu atau menyalahgunaan narkotika, melanggar Pasal Pasal 114 ayat 1 Subs 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Awal kronologis kejadian,pada saat anggota Reskrim sedang melakukan penyelidikan,telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pom Bensin Jalan Raya Taman sebelah selatan Kecamatan Taman sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,langsung oleh anggota Reskrim Polsek Taman dilakukan penyelidikan,dan ternyata benar terdapat 2 orang laki-laki yang di curigai dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang satu menunggu di atas sepeda motor, dan yang satu masuk kedalam toilet,setelah orang tersebut keluar dari toilet langsung dilakukan penangkapan dan dari saku kanan Jaket jamper tersebut diketemukan barang bukti 1 bungkus rokok Surya 12 kosong yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Rutinitas Pagi Hari Personil Polsek Sukasada di Pagi Hari Amankan Lalulintas di Depan SPBU Sukasada

Akhirnya tersangka Riyan P Wibowo beserta temannya dibawah ke Mako Polsek Taman,dan keterangan pelaku bahwa temannya tersebut tidak mengerti atau mengetahui kalau akan diajak mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dimaksud untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Taman Kompol Himmawan Setiawan SH.S.I.K, beserta jajaran unit Reskrim Polsek Taman menyampaikan rilisnya kepada awak media,tindakan yang dilakukan,Menerbitkan LP Polsek Taman,periksa saksi,periksa barang bukti dan dilakukan penimbangan,melakukan penyidikan,Menyita barang bukti dan kirim ke labfor polda Jatim,

Terbitkan sprindik,Kap tersangka ,periksa tersangka,Melakukan penahanan tersangka,Melaporkan kepada pimpinan,Pemberkasan dan melimpahkan ke JPU terhadap tersangka,pungkasnya.(sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *