Nias Selatan | Detikkasus.com
Acara Sosialisasi Pencalon Perseorangan dan Pencalonan dari Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dilaksanakan di Hotel Yonad pada tanggal 9 Januari 2020 turut dihadiri oleh Bpk. Ir. Benget M. Silitonga sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sekaligus (NARASUMBER), Unsur Fokompimda Nias Selatan, Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, Pimpinan Parpol se-Nias Selatan, Unsur Akademisi Ketua Yayasan STT SETIA Nias Selatan, ORMAS, JaDi, LSM, BEM Nias Selatan Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama serta Pers. Bawaslu Nias Selatan dalam sambutannya oleh Filipus F. Sarumaha menyampaikan agar Materi ini benar2 bisa kita pahami bersama dalam mewujudkan Transparansi seluruh mekanisme dan sistem yang ada.
Ketua DPRD Nias Selatan yang di wakili oleh Wakil Ketua DPRD Bpk. Faatulo Sarumaha, menyampaikan rasa Apresiasi atas kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Terhadap Pelaksanaan PEMILU 2019 yang sudah cukup baik dan Berintergritas. Namun beliau tetap mengingatkan agar KPU NIAS SELATAN tetap bekerja sesuai dengan Regulasi, Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang ada sehingga Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Nias Selatan Tahun 2020 bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat dan tidak menjadi ZONA MERAH lagi seperti PEMILU sebelumya; imbuhnya.
Ketua KPUD Nias Selatan Repa Duha, dalam Sambutannya Bahwa proses Pelaksanaan Sosialisasi merupakan Bagian dari Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 serta mengajak Seluruh hadirin dan masyarakat Nias Selatan dimanapun berada untuk ikut serta dan berperan aktif dalam mensukseskan setiap Tahapan dan Proses pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada Hari, Rabu 23 SEPTEMBER 2020.
Dalam Sosialisasi dimaksud Repa Duha juga memyampaikan bahwa DPT Terakhir Nias Selatan pada Pemilu 2019 sebanyak 191.729 Pemilih, dan Persyaratan Minimal bagi Calon Perseorangan sebesar 10% (sepuluh persen) dengan jumlah sebarannya tersebar di 18 Kecamatan Wilayah Kab. Nias Selatan dengan Jumlah Dukungan Minimal 19.173 pemilih Sehingga untuk lebih jelasnya terkait mekanisme dan sistem akan di sampaikan Pemateri oleh BPK. Ir. Benget M. Silitonga anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
Untuk kemudahan informasi, KPU Nias Selatan telah membuka TIM Help Desk untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Kantor KPU Nias Selatan, Jln. Pelita No. 10 Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam. ( Supardi Bali)