Kapolres Labuhanbatu Sudah Menindak Lanjuti SDN 112330 Tubiran

Rabu, 8 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (08/01/2020) Melalui Jama K Purba,SH.MH Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, sudah menindak lanjuti pungutan liar yang terjadi di SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Proses penyelidikan pungutan liar di SDN 112330 Tubiran akan dipimpin oleh IPDA Amlan SH Kanit TIPIKOR, ujar Jama K Purba melalui situs WhatsAAp

IPDA Amlan SH Kanit Tipikor Labuhanbatu membenarkan bahwa “Penyelidikan akan dilakukan secepatnya, sebab saya sudah disposisikan kepada RUDI sebagai penyidik yang akan menindak lanjutinya”. Kemarin memang agak lambat karena situasi yang membuatnya, tapi yang pasti kami tidak sedikitpun berniat untuk memperlambat. Ujar Amlan diruangan kantor kerjanya sambil memanggil penyidik yang akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Kegiatan PT.IPA Di-RPK-2 Ketua Lsm BARIS Angkat Bicara

SURIANI sangat berterimakasih kepada AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu, karena sudah menangani pengutipan yang terjadi sekolah dasar negeri 112330 Tubiran, “Semoga dengan dilakukannya pengembangan atau penyelidikan terhadap guru pengajar nantinya tidak terjadi lagi pungli disekolah ini, dan kalau bisa penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, mampu meningkatkan hingga ada nantinya yang terpecat secara tidak hormat mungkin akan lebih baik lagi. Ujar Suriani

Baca Juga:  Masyarakat Tanjung Beringin mengapresiasi pembangunan jalan hotmix 

Pada edisi 02/11/19 yang lalu Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI meminta agar penegak hukum untuk melakukan tindakan yang tegas, terhadap pungutan di SDN 112330 Tubiran “Sangat tidak baik jika instansi SDN mereka jadikan ladang bisnis pencetak uang atau ATM berjalan gendut mereka”.

Baca Juga:  Pererat Rasa Persaudaraan Bhabinkamtibmas Suwug Kunjungi Warga Binaanya

SDN 112330 Tubiran yang melakukan pungutan tanpa ada menggunakan landasan hukum, Alias bebas leluasa berbuat sesuka hati menurutnya sangat tidak pantas terjadi. “Kalau memang boleh berbuat sesuka hati untuk melakukan pengutipan tanpa landasan hukum, bajat saja semua wali siswa itu, hingga ratusan juta agar diri mereka menjadi konglomerat” ujar Bernat ( J Sianipar )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru