Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu Meringkus Pencuri Motor, Pelaku warga Kelurahan Pringsewu Barat

Minggu, 5 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |PRINGSEWU – Lampung

Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu meringkus pencuri motor bernama Imam Aditiya (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapannya, terungkap bahwa pria bau tanah itu yang sudah melakukan curanmor di 18 TKP di Kabupaten Pringsewu. Mirisnya, hasil kejahatan yang sangat merugikan korbannya banyak dihabiskan untuk membeli tuak.

Selain menangkap Imam, petugas juga menangkap pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan Imam. Tersangkanya adalah Rubiyanto (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, Imam ditangkap setelah pihaknya menyelidiki laporan tanggal 28 Desember 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Kharisma BE 8353 BS, korbannya Mariyono (51), warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.

Baca Juga:  Wisuda Sekaligus Pelepasan Khafilah MTQ XXXI Sambas

“Imam ditangkap tanpa perlawanan di ruas Jalan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 31 Desember 2019,” kata AKP Anton, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (5/1/20).

Lanjutnya, penangkapan itu setalah pihainya melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku, pasalnya pada saat Imam mengambil sepeda motor korban, ada saksi yang melihatnya.

“Berdasar informasi dari masyarakat, petugas dapat menemukan keberadaan tersangka, kemudian menangkap dan menggelandangnya ke Polsek Gading Rejo,” ujarnya.

Menurut AKP Anton, hasil pemeriksaan pemeriksaan, tersangka Imam mengakui telah melakukan 17 pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan perincian 16 TKP di Kecamatan Gadingrejo dan dua TKP lainnya di Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga:  Selalu Hadir Ditengah Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Imam sendiri mengakui seluruh perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan. Dia mencuri motor yang terparkir di kebun maupun di sawah.

Selanjutnya, motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Karena mayoritas motor yang dicuri oleh Imam motor tua yang dipakai ke kebun atau sawah.

“Imam mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya dan minum tuak,” terangnya.

dan digelandang petugas ke Mapolsek Gadingrejo.

Baca Juga:  Rumah Sakit Mutiara Bunda Diduga Malpraktek, Hingga Ibu & Bayi Meninggal Saat Persalinan

Dijelaskan AKP Anton, pengembangan petugas dari tangan Imam, pihaknya mendapati barang bukti berupa lima sepeda motor hasil kejahatan, satu kunci leter T, tiga mata kunci leter T, satu mesin grinda, tiga pasang spion, tiga bagasi motor, sepasang shock, sepasang pelat nomor kendaraan.

“Dari tangannya turut disita seperangkat peralatan bengkel, seperti set kunci, obeng dan martil,” jelasnya.

Kini Imam dan Rubiybanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Terhadap Imam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), kemudian Rubiyanto terancam pasal 480 KUHPidan.

“Iman terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Rubiyanto ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (bambang)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB