Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Minggu (05/01/2019) Dilokasi Afdeling ll (Kanau) Kebun aek nabara utara PTPN III Badan Usaha Milik Negara (BUMN), awak media melihat ada anak sekitar 15 tahun, yang masih terbilang bau kencur sudah bekerja. Torus sebagai Asisten ketika melihat durasi vidio clip sedang berjalan dirinya mengatakan “Kalaupun anak itu benar bekerja diposisi wilayah afdeling ll akan saya hentikan”, ini adalah suatu pembelajaran bagiku untuk memperbaikinya, “Yang pasti setauku tidak ada didatabes anak sekecil itu bekerja di perusahaan ini”. Ujar Asisten
Yunus Laia mengatakan “Biasanya maling tidak akan pernah mau mengakui dirinya sebagai pencuri, sebelum dipres kandas oleh penegak hukum, dan kalaupun ada yang ngakui dirinya adalah maling, paling ada satu diantara beribu orang maling, atau mungkin berarti maling itu sudah benar-benar insyaf dan kepengin dapat jatah makan geratis dibalik terali besi, sambil membuka lembaran baru dalam kehidupannya”.
Yunus Laia menambahkan “Kalau dalam UU No: 13 tahun 2003 pasal 68 menyebutkan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun, sangat dilarang untuk dipekerkan. Kemudian UU No: 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
PTPN III setau saya adalah badan usaha milik negara, tentunya sangat historis bangat kalau ternyata masih ada anak dibawah umur bekerja di perusahaan ini, apa lagi di era zaman yang semakin canggih, teknologi harusnya dapat kita kuasai agar kita tidak tertinggal dengan zaman yang kita hadapi. “Miris bangat kalau nyatanya perusahaan ternama PTPN III masih ada mempekerjakan anak dibawah umur, Sudah selayaknya KPAI komisi perlindungan anak Indonesia, dan Lembaga PT TUV Rheinland Indonesia untuk datang ke PTPN III Kanau selagus mengaudit Sertifikasi Rontable on Sustainable Palm Oil (RSPO)”. Ujar YUNUS LAIA ( J. Sianipar )