Diduga Gagal Paham, Sekretaris Wilayah FPII Riau Minta Saudara Hondro Pahami Undang-Undang dan Organisasi

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Riau

Suriani Siboro Sekretaris Wilayah FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil Riau, mengecam keras tindakan Saudara Hondro akan dugaan Interpensi,Intimidasi serta Menghardik kepada salah seorang melalui Chatingan WhatsApp group. Sabtu (4/12/2019)

Dugaan tersebut diatas tak patut disampaikan oleh Saudara Hondro, jika perihal produk Journalis yang dihasilkan rekan-rekan Journalis akan Statmen yang diberikan oleh Ismail Sarlata Ketua FPII Setwil Riau terkait dugaan Anggaran Media di gelapkan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hondro: ” Harus tau diri anda siapa, semua berbicara opini dalam berbicara gagal paham, anda belum lahir org sdh tau..Berbicara akan gagal paham mudah mudahan kedepan ada suatu gerangan kabar gembira utk anda ”

Dari kutipan pernyataan Saudara Hondro diatas justru menjadi pertanyaan kalangan Pers,terlebih FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil dan Korwil se Provinsi Riau, apakah dirinya (Saudara Hondro) oknum Pejabat atau Oknum Media yang berlagak sebagai Penjilat ??. tanya Suriani Siboro

Baca Juga:  Rumah Warga Mayung, Gunungjati, Cirebon Hangus di Lalap si Jago Merah.

Jika dirinya (Saudara Hindro) dari kalangan Media, dirinya perlu belajar banyak akan fungsi Pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.” yang telah di Amandemen BAB XA tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28E.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Tapanuli Palika Apresiasi Pemilu Damai, Jujur Dan transfaran

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. tambah Suriani Siboro dengan tegas.

Baca Juga:  Masyarakat Tionghoa Serahkan 2.000 Paket Sembako Ke Posko Gugus Tugas COVID-19 Dumai

Sebagai sosok Ketua Organisasi, apa lagi organisasi media yang di Pimpinnya di Riau harusnya bersikap Bijaksana melakukan pembelaan terhadap Profesi yang ada didirinya (Journalis), bukan berlagak seperti Pahlawan kesiangan yang siduga Interpensi,Intimidasi dan Hardik Journalis (Wartawan) dan untuk tidak bersikap gagal paham hanya menyandang jabatan sebagai Ketua namun diduga tidak memahami berorganisasi yang baik dan benar.

Hondro : Bagus, berhenti beropini dalam berita,dan sabar akan ada kabar baik utkmu.”kata hondro dalam group.

“Kata-kata saudara diatas ditujukan kepada siapa, dan apa tujuannya?. Sampaikan dengan jelas, jangan Asbun !!!!! ( Asal Bunyi ) pinta Suriani Siboro Sekretaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretaris Wilayah) Provinsi Riau mengahiri.

Sumber : FPII SETWIL RIAU

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB